Dalam menyusun HPS Jasa Konsultansi diperlukan penggunaan informasi berdasarkan remunerasi minimal, khususnya pada Jasa Konsultansi Konstruksi maka PPK terikat dengan ketentuan menetapkan HPS minimal merujuk nilai remunerasi minimal Jasa Konsultansi Konstruksi.
Permasalahan yang timbul biasanya Perencanaan dan Keuangan lebih berkuasa daripada unsur Pengadaan, jadi pagu anggarannya lebih kecil dari kebutuhan…. Bagaimana solusinya?
Pertama ya minta penambahan anggaran…..
kedua terdapat potensi untuk mengkonversi remunerasi dari satuan biaya orang bulan (SBOB) menjadi satuan yang lebih kecil….. tentunya ini menjadi sesuatu yang memberikan dampak perlunya trade off pada KAK….
komponen minimal penyusunan KAK adalah kualitas/mutu, waktu, tingkat layanan, dan kuantitas….. ketika penyesuaian ini tadi dibuat “menyusut” menggunakan (misal) Satuan Biaya Orang Jam (SBOJ) maka kualitas menjadi hal yang di trade off.
idealnya tetap solusi pertama, karena trade off ini akan mengurangi kuantitas, waktu, tingkat layanan, dan kualitas/mutu dari jasa konsultansi.
mari di diskusikan untuk solusi lain?