Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

PPTK melaksanakan tugas PPK

pptk

pptk

Berdasarkan Pasal 11 Perpres 12/2021, pada APBD ada peran pengelola keuangan daerah yang disebut sebagai PPTK, PPTK ini melaksanakan tugas PPK.

PPTK adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Biasanya Pejabat Struktural di Pemda atau yang diangkat dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Tugas PPK yang dijalankan hanya sebatas Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m. Dengan demikian tidak bisa melakukan perjanjian/perikatan.

PPTK yang melaksanakan tugas PPK dapat ditugaskan setelah memenuhi persyaratan kompetensi.

Kemudian perlu dibedakan antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah), keduanya adalah hal yang sangat berbeda.

Yang dapat melakukan Perikatan adalah yang memenuhi syarat untuk ditugaskan sebagai PPK sesuai peraturan perundangan yang berlaku, selain itu juga dapat dilakukan oleh yang memiliki kewenangan melakukan perikatan yaitu PA/KPA.

Demikian.

Exit mobile version