pa kpa sebagai ppk di apbd
pa kpa sebagai ppk di apbd

PPK pada Pemda

di opd kami sdh diangkat kpa namun diangkat lagi ppk dan tugasnya menandatangani kontrak, apakah ini diboleh sesuai aturan trims

respon :

  • Apakah ada SK yang menyatakan bahwa boleh tanda tangan kontrak?
  • Kemudian apakah PPK tersebut punya sertifikat kompetensi PBJ?
  • SK dari PA ya pak?

Maka :

Tidak ada aturan yang dilanggar berarti pak, penugasan sudah tepat.

Cuma sebaiknya jangan dzolim…. Jangan juga PA/KPA ngga ada kontrak sama sekali semua di kasih ke PPK

Sebelumnya PPK Mengendalikan Kontrak…. Bukan Penyedia
Selanjutnya Lompatan Inovasi bukanlah “Kutu Loncat”

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: