PPK Mengendalikan Kontrak dan Penyedia Bertanggung-Jawab atas Mutu Pelaksanaan Kontrak

Pengendalian Komtrak dilaksanakan oleh PPK berdasarkan Pasal 11 Perpres PBJP.

Tanggung-Jawab Mutu dilakukan oleh Penyedia berdasar Pasal 17 Perpres PBJP.

Ketika ada kesalahan, mutu tidak sesuai maka kenakan sanksi ganti rugi saja sebagaimana pasal sanksi yang diatur dalam Perpres PBJP.

Tidak semestinya melebar kemana-mana.

 

Sebelumnya Pengadaan Komputer yang efektif
Selanjutnya Peran UKPBJ dalam proses Konsolidasi

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?