PPK Mengendalikan Kontrak dan Penyedia Bertanggung-Jawab atas Mutu Pelaksanaan Kontrak

Pengendalian Komtrak dilaksanakan oleh PPK berdasarkan Pasal 11 Perpres PBJP.

Tanggung-Jawab Mutu dilakukan oleh Penyedia berdasar Pasal 17 Perpres PBJP.

Ketika ada kesalahan, mutu tidak sesuai maka kenakan sanksi ganti rugi saja sebagaimana pasal sanksi yang diatur dalam Perpres PBJP.

Tidak semestinya melebar kemana-mana.

 

Sebelumnya Pengadaan Komputer yang efektif
Selanjutnya Peran UKPBJ dalam proses Konsolidasi

Cek Juga

img 6753

Swakelola Bukan Tanpa Kontrak, dan Pembayarannya Tetap Harus Tertib

Salah satu kesalahpahaman yang masih sering muncul dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah anggapan bahwa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?