UKPBJ dapat menginisiasi proses Konsolidasi yang dilakukan pada tahap Perencanaan, Persiapan, dan Pemilihan.
Konsolidator nya? Dapat menggunakan personil UKPBJ, Proses Konsolidasi berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan ada di Jenjang Madya bagi Pengelola PBJ.
Bagaimana bila belum punya personil JF PPBJ Madya? Bisa dilaksanakan dengan konsolidasi pada produk yang sederhana dan masuk dalam kategori Routine.