Perbedaan Definisi
Pasal 93 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa berlakunya Perpres 16 tahun 2018 menyatakan Perpres 54 tahun 2010 beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya masih berlaku selama tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden. Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Pelaku Pengadaan di Perpres 16 tahun 2018 merupakan unsur dalam Pengadaan yang diganti dalam Perpres baru ini.
Era Perpres 54/2010
Definisi PPK dalam Pasal 1 angka 7 Perpres 54 tahun 2010 adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Era Perpres 16/2018
Dalam Pasal 1 angka 10 Perpres 16 tahun 2018 definisi PPK dirubah menjadi :
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Pembahasan
Karena sudah diganti, maka PPK yang sekarang berlaku di era Perpres 16 tahun 2018 tidak sama dengan PPK pada Perpres 54 tahun 2010, karena berbeda definisi akibat penggantian ketentuan, maka tugas nya pun berubah. Perubahan ini merubah drastis bahwa PPK di proses Pengadaan tidak lagi hanya sebatas pada Pelaksanaan, namun memang sudah berperan dalam 4 Bab pada 3 aspek besar dalam Siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 3 Bab itu adalah :
- Perencanaan
- Bab IV Perencanaan
- Persiapan
- Bab V Persiapan
- Pelaksanaan
- Bab VI Pelaksanaan PBJ Melalui Swakelola
- Bab VII Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
Seluruh tahapan tersebut ada peran kontribusi PPK, sedikit, sedang, atau banyak, peran nya ada di dalam, hal ini membedakan dengan Perpres 54/2010 yang fokus penekanannya hanya pada Pelaksanaan. Perhatikan lagi bahwa PPK di Perpres 54 tahun 2010 pada Pasal 11 menyebutkan PPK memiliki “tugas pokok dan kewenangan”, hal ini diganti total dalam Pasal 11 Perpres 16 tahun 2018 menjadi “Tugas” sebagaimana dituliskan di Pasal 11 ayat (1), sedangkan pada Pasal 11 ayat (2) “melaksanakan Tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA”, karena berasal dari Pelimpahan Kewenangan, dengan demikian tugas nya menjadi beda dengan apa yang dituliskan dalam Perpres 54 tahun 2010, dan sifat pelimpahan kewenangan ini bersifat tidak mandatory bagi Pejabat yang dilekatkan jabatan tertentu kecuali memang Pejabat tersebut memang telah dilekatkan kewenangan berkaitan dengan Pasal 11 ayat (2) dan telah menerima reward disana, hal ini tidak disadari secara penuh oleh para Pelaku Pengadaan atau pihak yang berkaitan dengan Pengadaan, walaupun saya bisa saja keliru dalam menarik sebuah kesimpulan, para ahli Hukum di bidang Ilmu Hukum bisa berdebat cukup panjang hanya dalam masalah intepretasi kalimat sederhana dalam sebuah Peraturan Perundangan, sehingga sangat mungkin bagi para pembaca untuk menarik kesimpulan bahwa berkaitan dengan tugas PPK antara kedua Perpres Pengadaan tersebut bisa sama, sedikit berbeda, atau berbeda sama sekali.
Penutup
Demikian kami sampaikan sekilas berkaitan dengan apa yang dirubah dalam Perpres 16/2018 dari sebelumnya Perpres 54 tahun 2010, semoga apa yang dapat kami sampaikan disini dapat dipahami dengan baik dan dapat diperluas menjadi pemahaman dengan skala yang lebih besar, semoga bermanfaat, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!
Baca Juga, artikel lainnya terkait PPK :
-
Bila ternyata Pagu tersedia tidak mencukupi HPS, apa yang harus dilakukan PPK?
-
Contoh Dokumen Serah Terima Hasil Pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan PPK kepada PA/KPA
-
Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan di Pemerintah Daerah
-
Pemberian Penjelasan, tahap menunggu pertanyaan untuk menjawab?
-
Latihan Soal Materi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa – Pejabat Pembuat Komitmen
-
Materi Ngerumpi PeBeJe #1 Pelaku Pengadan : Pejabat Pembuat Komitmen
-
Pengendalian Kontrak untuk Pengadaan dengan Katalog Elektronik
-
Contoh Kertas Kerja Penerimaan Hasil Pengadaan pada Pengadaan Barang
-
Kesalahan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Masalah I – HPS
-
Cara Menyusun Harga Perkiraan Sendiri Jasa Kebersihan Berbasis Keluaran
-
Mengaitkan Tujuan dan Kebijakan Pengadaan dalam Pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi
-
Cara Menggalang Dukungan Terlaksananya Konsolidasi Pengadaan Lintas Unit Kerja
-
Pekerjaan Konstruksi apakah wajib dilakukan dengan Cara Penyedia?
-
Membuat Program Mutu Bersama Penyedia Untuk Pengendalian Kontrak
-
Upah Minimum dan Konsep “Upah Sundulan” dalam Penyusunan HPS
- Persiapan Penggunaan Bela Pengadaan
-
Cara melakukan konsolidasi Pemilihan Penyedia dari 2 Paket Pengadaan (atau lebih)
-
Komunikasi yang buruk, apakah menjadi salah satu risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Memorandum of Understanding dan Kontrak Swakelola, untuk apa?
-
Pelayanan Prima (Service Excellence) dan Keterkaitannya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Program Mutu dalam Pelaksanaan Kontrak, jangan (sering) dilupakan
-
Penyusunan HPS dan analisa pasar terkait sumber data referensi penyusunan HPS
-
Implementasi Etika Pengadaan Barang/Jasa pada Proses Pengadaan Langsung
-
Kebutuhan vs Keinginan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Sedikit untuk lebih dicermati dan didiskusikan :
Perpres 54 tahun 2010 beserta seluruh perubahannya dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 92 Perpres 16 Tahun 2018)…..sedangkan pada Pasal 93 Perpres 16 Tahun 2018 adalah semua peraturan pelaksananya yang masih tetap berlaku (bukan Perpres nya) selama tdk bertentangan dan atau belum diganti dengan ketentuan perpres 16 Tahun 2018