PPK era Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 16 tahun 2018

Perbedaan Definisi

Pasal 93 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa berlakunya Perpres 16 tahun 2018 menyatakan Perpres 54 tahun 2010 beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya masih berlaku selama tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden. Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Pelaku Pengadaan di Perpres 16 tahun 2018 merupakan unsur dalam Pengadaan yang diganti dalam Perpres baru ini.

Era Perpres 54/2010

Definisi PPK dalam Pasal 1 angka 7 Perpres 54 tahun 2010 adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Era Perpres 16/2018

Dalam Pasal 1 angka 10 Perpres 16 tahun 2018 definisi PPK dirubah menjadi :

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Pembahasan

Karena sudah diganti, maka PPK yang sekarang berlaku di era Perpres 16 tahun 2018 tidak sama dengan PPK pada Perpres 54 tahun 2010, karena berbeda definisi akibat penggantian ketentuan, maka tugas nya pun berubah. Perubahan ini merubah drastis bahwa PPK di proses Pengadaan tidak lagi hanya sebatas pada Pelaksanaan, namun memang sudah berperan dalam 4 Bab pada 3 aspek besar dalam Siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 3 Bab itu adalah :

  • Perencanaan
    • Bab IV Perencanaan
  • Persiapan
    • Bab V Persiapan
  • Pelaksanaan
    • Bab VI Pelaksanaan PBJ Melalui Swakelola
    • Bab VII Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia

Seluruh tahapan tersebut ada peran kontribusi PPK, sedikit, sedang, atau banyak, peran nya ada di dalam, hal ini membedakan dengan Perpres 54/2010 yang fokus penekanannya hanya pada Pelaksanaan. Perhatikan lagi bahwa PPK di Perpres 54 tahun 2010 pada Pasal 11 menyebutkan PPK memiliki “tugas pokok dan kewenangan”, hal ini diganti total dalam Pasal 11 Perpres 16 tahun 2018 menjadi “Tugas” sebagaimana dituliskan di Pasal 11 ayat (1), sedangkan pada Pasal 11 ayat (2) “melaksanakan Tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA”, karena berasal dari Pelimpahan Kewenangan, dengan demikian tugas nya menjadi beda dengan apa yang dituliskan dalam Perpres 54 tahun 2010, dan sifat pelimpahan kewenangan ini bersifat tidak mandatory bagi Pejabat yang dilekatkan jabatan tertentu kecuali memang Pejabat tersebut memang telah dilekatkan kewenangan berkaitan dengan Pasal 11 ayat (2) dan telah menerima reward disana, hal ini tidak disadari secara penuh oleh para Pelaku Pengadaan atau pihak yang berkaitan dengan Pengadaan, walaupun saya bisa saja keliru dalam menarik sebuah kesimpulan, para ahli Hukum di bidang Ilmu Hukum bisa berdebat cukup panjang hanya dalam masalah intepretasi kalimat sederhana dalam sebuah Peraturan Perundangan, sehingga sangat mungkin bagi para pembaca untuk menarik kesimpulan bahwa berkaitan dengan tugas PPK antara kedua Perpres Pengadaan tersebut bisa sama, sedikit berbeda, atau berbeda sama sekali.

Penutup

Demikian kami sampaikan sekilas berkaitan dengan apa yang dirubah dalam Perpres 16/2018 dari sebelumnya Perpres 54 tahun 2010, semoga apa yang dapat kami sampaikan disini dapat dipahami dengan baik dan dapat diperluas menjadi pemahaman dengan skala yang lebih besar, semoga bermanfaat, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

Baca Juga, artikel lainnya terkait PPK :

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Kompetensi di Era berbasis Merit, Gelombang Baru ASN!!!
Selanjutnya Jaminan Pemeliharaan pada Pengadaan Barang

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

One comment

  1. Sedikit untuk lebih dicermati dan didiskusikan :
    Perpres 54 tahun 2010 beserta seluruh perubahannya dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 92 Perpres 16 Tahun 2018)…..sedangkan pada Pasal 93 Perpres 16 Tahun 2018 adalah semua peraturan pelaksananya yang masih tetap berlaku (bukan Perpres nya) selama tdk bertentangan dan atau belum diganti dengan ketentuan perpres 16 Tahun 2018

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: