PPK bekerja sendirian?

PPK dengan banyaknya hal yang harus dikerjakan apakah memang di nasib kan dan di desain secara aturan untuk bekerja sendirian?

Jawabannya jelas tidak karena pada Perpres Pengadaan dimungkinkan menetapkan tim pendukung, tim ahli, atau tenaga ahli.

Dan hal ini merupakan Tugas PPK, jadi disiratkan sebagai hal yang harus dilakukan, bila diberi kewenangan dan ditetapkan sebagai PPK, maka seharusnya telah memiliki akses untuk melaksanakan tugasnya dan di dukung oleh atasan dari PPK tersebut.

Sehingga akan aneh bila PPK bekerja sendirian tanpa tim, karena selain beban kerjanya banyak, juga secara aturan berhak menjalankan tugas tersebut.

Demikian.

Sebelumnya Penyelenggara Swakelola tidak perform, gimana?
Selanjutnya Tugas PPK pada saat Prestasi Penyedia telah 100%

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?