agen pengadaan
agen pengadaan

Perubahan terkait ketentuan tentang “Agen Pengadaan” pada Perpres 46/2025

Ketentuan terkait Agen Pengadaan pada Perpres 46 tahun 2025 dituliskan sebagaimana terdapat perubahan pada Pasal 14 ayat (2) adalah sebagai berikut :

Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan atau PPK.

Dengan demikian terdapat perubahan dari ketentuan ini yang sebelumnya dituliskan : “Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.”

Perubahan dari semula “dan/atau” yang dapat diinterpretasikan Agen Pengadaan dapat melaksanakan “tugas Pokja Pemilihan dan tugas PPK” maupun “tugas Pokja Pemilihan” atau “tugas PPK”, pada era Perpres 46 tahun 2025 ini menjadi “tugas Pokja Pemilihan” atau “tugas PPK” (memilih salah satu).

Demikian, semoga dapat menjadi manfaat.

 

 

Sebelumnya Ketentuan HPS pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Purchasing
Selanjutnya Perubahan terkait Peraturan Turunan Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/Pemda

Cek Juga

menyusun hps

Koreksi Pasar: Mekanisme Alami dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Salah satu kekeliruan paling sering muncul dalam diskursus pengadaan barang/jasa pemerintah adalah cara memandang Harga ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?