Perubahan Koefisien Pekerjaan Konstruksi

Pagi pak, ijin mau bertanya pak. Apakah dalam Addendum diperkenan kan merubah koefisien didalam analisa? Perubahan ini didasari permohonan penyedia dan kondisi material dilapangan. Kami mengacu pada pasal 54 poin 1 angka 4.. kami menganggap perubahan koefisien itu masuk dalam spesifikasi teknis sehingga merubah koefisien itu diijinkan.. apakah benar demikian pak? Makasih bnyk sblmnya pak…..

 

Jawab :

Karena koefisien termasuk dalam penyusunan HPS ketika terjadi kesalahan maka dapat diasumsikan proses pemilihan penyedia dapat tertarik menjadi tidak dapat dipertanggung-jawabkan

hal ini bersumber dari Pasal 26 ayat (1) Perpres PBJP disebutkan HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

karena koefisien berdampak pada Harga Perkiraan Perancang dan dilanjutkan pada Harga Perkiraan Sendiri, seharusnya koefisien sudah relatif tidak perlu diubah lagi, jadi perubahabn koefisien seharusnya tidak boleh dilakukan, kalau kuantitas boleh lah….. tapi koefisien yang menunjang spesifikasi teknis dan berpengaruh pada harga seharusnya sejak awal dapat digunakan dan final sebelum proses pemilihan penyedia.

 

 

Sebelumnya Jangan ada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang tidak ditugaskan sebagai Pelaku Pengadaan Kelompok Kerja Pemilihan
Selanjutnya Kewajiban PPK terhadap hasil Pemilihan Penyedia berdasarkan PermenPUPR 1/2023

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: