Overlapping Katalog
Overlapping Katalog

Katalog Nasional, Katalog Sektoral, dan Katalog Lokal dengan Komoditas Sama, Boleh? atau malah Overlapping?

Kasus : Bagaimana jika barang/jasa telah tayang dalam katalog nasional dan katalog sektoral, apakah dapat ditayangkan dikatalog lokal?

Penjelasan :

Jika barang/jasa telah tayang dalam katalog nasional dan katalog sektoral maka sebaiknya tidak perlu dilakukan penayangan pada katalog lokal, apabila tetap dilakukan maka akan menghasilkan tumpang tindih/overlapping yang mengakibatkan inefisiensi karena proses katalog lokal juga serupa dengan proses katalog nasional maupun katalog sektoral, dalam hal ini inefisiensi akan muncul karena Kelompok Kerja Pemilihan prinsipnya melakukan tender/negosiasi pelaku usaha untuk tayang pada katalog lokal untuk komoditas yang sama dengan katalog nasional/katalog sektoral, selain itu akan muncul risiko di PPK jika tayang dengan harga berbeda pada kluster katalog yang berbeda sebagai pengadaan yang kemahalan, khususnya ketika barang dengan spesifikasi yang sama tersebut telah tayang di lebih dari satu kluster katalog namun ternyata tidak terdapat tingkat layanan yang berbeda.

 

Katalog
Sebelumnya Studi Kasus Pengadaan AC dan Metode Pemilihan Penyedia
Selanjutnya Mengapa K/L/Pemerintah Daerah Wajib memberikan pelayanan hukum kepada segenap pelaku pengadaan dalam menghadapi permasalahan hukum terkait PBJP

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: