Berkaitan dengan Pemutusan Kontrrak, salah satu kriteria Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi huruf i ayat (5) Pasal 38 Pepres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :
pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal
terjadi pemutusan Kontrak
salah satu kriteria Penunjukan Langsung untuk Jasa Lainnya huruf f ayat (5) Pasal 41 Pepres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :
pemilihan penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi
dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
Dengan demikian ketika terjadi Pemutusan Kontrak untuk sebuah Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka tindak lanjutnya dapat dilakukan dengan metode Pemilihan “PENUNJUKAN LNGSUNG”, hal ini sebenarnya bukan merupakan praktek baru, namun baru pada Perpres 12/2021 baru dituangkan dalam salah satu kriteria PENUNJUKAN LANGSUNG. Ketika terjadi pemutusan kontrak, pekerjaan sudah pasti kurang dari 100% atau memiliki sisa, bila ada sisa maka akan ada pekerjaan yang belum selesai dan untuk asas manfaat maka perlu diselesaikan agar Barang/Jasa dapat digunakan dengan optimal.
Ketika terjadi Penunjukan Langsung maka boleh menunjuk Pemenang Cadangan, dapat dilakukan proses Penunjukan Langsung dengan tahapan:
- MC Nol baru dari proses pekerjaan yang sudah berlangsung
- Tuangkan ruang lingkup baru karena pekerjaan sudah berlangsung,maka dokumen perlu di update
- Harga disesuaikan dengan kondisi pasar dan lingkup baru
- Lakukan klarifikasi dan negosiasi
Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung, baik untuk pemenang cadangan atau Pelaku Usaha yang memang dianggap mampu, maka bisa saja harga bisa turun,tetap, atau naik, intinya harga bisa berbeda karena situasi dan ruang lingkupnya berbeda.
Demikian.
apabila terjadi pemutusan kontrak, yang ingin penunjukan langsung tetapi sebelumnya tidak ada pemenang cadangan. Apa selanjutnya penunjukan langsungnya bisa dilakukan dengan perintah Pejabat Pembuat Komitmen ?