Tujuan Reformasi Pertanahan/Reformasi Agraria/Landreform

Seringkali kita mendengar istilah Landreform, namun tahukah kita apa tujuan dari Landreform itu?

Tujuan dari Reformasi Pertanahan/Reformasi Agraria atau juga dikenal dengan Landreform disebutkan dalam Bagian Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian, yaitu Salah satu tujuan dari pada Landreform adalah mengadakan pembagian yang adil dan
merata atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata pula.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 tahun 1961 adalah tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, sebagaimana tertera dalam bagian menimbang PP 224/1961 tersebut yaitu “bahwa dalam rangka pelaksanaan Landreform perlu diadakan peraturan tentang pembagian tanah serta soal-soal yang bersangkutan dengan itu.

Dalam PP224/1961 diatur beberapa ketentuan-ketentuan agar dapat terlaksana tertib tata-laksana pada ketentuan sebagai berikut :

o Tanah-tanah yang akan dibagikan

o Pemberian ganti kerugian kepada bekas pemilik

o Pembagian tanah dan syarat-syaratnya

o Pemberian hak milik dan syarat-syaratnya

o Penetapan harga tanah bagi pemilik baru dan cara pembayarannya

o Dana landreform

o Koperasi pertanian

o Ketentuan pidana

Tujuan dari pada landreform adalah :

o Mengadakan pembagian yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian yang adil dan merata pula.

o Memberikan batasan kepemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas.

o Memberikan batasan kepemilikan tanah dan tata cara penyelesaian persoalan yang menyangkut pembagian tanah dikarenakan pemiliknya bertempat tinggal di luar daerah, tanah-tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada negara dan tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh negara (swapraja : adalah wilayah yang memiliki hak pemerintahan sendiri. Istilah ini dipakai sebagai padanan bagi istilah pada masa kolonial Belanda, zelfbestuur)

o Memberikan pedoman tata cara penyelesaian persoalan kedudukan hukum dari pada tanah-tanah yang dikerjakan/diusahakan oleh para petani, badan-badan usaha, perusahaan-perusahaan perkebunan, maupun Pemerintah sendiri sehingga dapat dilaksanakan penertiban sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan keadilan, perikemanusiaan, dan sosial-ekonomi.

o Memastikan bahwa terdapat kewajiban sehingga pemerintah tidak “merampas” hak perseorangan atas tanah, sehingga terdapat kewajiban Pemerintah memberikan ganti kerugian secara terpimpin dan terarah pada lingkup usaha-usaha pembangunan.

o Menetapkan landreform sebagai basis pembangunan semesta yang mendorong perkembangan industri dan menekankan keberadaan dan pentingnya koperasi sebagai alat pelaksanaan ekonomi terpimpin, dimana koperasi berisikan anggota (dan mewajibkan) para penggiat bidang pertanian melaksanakan kegiatan pengusahaan atau penggarapan tanah secara bersama berdasarkan ketentuan PP224/1961 dan memberantas/meminimalkan keberadaan sistem ijon dengan menetapkan kewajiban Pemerintah agar menyediakan kredit yang disalurkan melalui Bank Koperasi, tani, dan nelayan.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Sebelumnya Tender Cepat dan Filosofis nya
Selanjutnya Sense of Crisis dan kaitannya dengan Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat dan Aspek tidak sekedar Pengadaan (Value Creation)

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: