Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021) mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Perpres ini juga mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%. Kebijakan ini mendorong penggunaan produk lokal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Sebelumnya Kemudahan dan Percepatan Proses Pengadaan
Selanjutnya Blockchain pada Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

Identifikasi Kebutuhan dan Pengadaan Berkelanjutan

Kesalahan lain adalah menganggap Pengadaan Berkelanjutan baru dimulai ketika proses pemilihan Penyedia berlangsung. Padahal justru ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?