Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021) mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Perpres ini juga mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%. Kebijakan ini mendorong penggunaan produk lokal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Sebelumnya Kemudahan dan Percepatan Proses Pengadaan
Selanjutnya Blockchain pada Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?