Pengendalian Kontrak Swakelola

Kontrak Swakelola sebagaimana kontrak PBJP Melalui penyedia juga perlu ada pengendalian kontrak, yang melaksanakan tentunya adalah Tim Pengawas.

Peran Tim Pengawas pada Pekerjaan Swakelola dapat di ibaratkan seperti Penyedia Konsultan Pengawas pada PBJP melalui Penyedia.

ketika Tim Pengawas dalam memperhatikan progress Pekerjaan menemukan adanya deviasi berupa keterlambatan, maka Tim Pengawas menginformasikan kepada PPK, informasi tersebut dapat dilengkapi saran tindakan.

Berdasar informasi tersebut PPK dapat menindaklanjuti dengan Pelaksana Swakelola / Tim Pelaksana terkait tindakan korektif yang dapat dilakukan.

Jadi pengendalian kontrak wajib dilaksanakan, tertera pada jadwal, dan dilaksanakan sesuai jadwal agar tetap terkendali.

Sebelumnya Langkah Menetapkan Spesifikasi Teknis
Selanjutnya Perubahan Kontrak Swakelola : Sebuah Kasus

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?