pkd 5
pkd 5

Pengelola Keuangan Daerah dan Pelaku Pengadaan

Materi dari Kemendagri terkait Pengelola Keuangan Daerah :

pkd 1
pkd 1
pkd 2
pkd 2
pkd 3
pkd 3
pkd 4
pkd 4
pkd 5
pkd 5
pkd 6
pkd 6

 

Versi Lengkap :

 

 

PPTK non Struktural Siapa yang membuat Kriteria? Kepala Daerah…

PPTK jajaran dibawah KPA

PPK siapa? Kalau PPK yang bertandatangan kontrak Cuma PA/KPA

PPTK yang punya sertifikat kompetensi PBJ gimana? Cuma bisa bantu PA/KPA saja, melakukan tugas Pasal 11 ayat (1) huruf a sd huruf n.

Pelaku Pengadaan berdasarkan Perpres 12/2021 adalah :

  • a. PA;
  • b. KPA;
  • c. PPK;
  • d. Pejabat Pengadaan;
  • e. Pokja Pemilihan;
  • f. Agen Pengadaan;
  • g. dihapus;
  • h. Penyelenggara Swakelola; dan
  • i. Penyedia.

Dalam SK PA/KPA apakah perlu dituangkan lagi tugas PPK, tidak perlu.

PPTK yang bersertifikat apakah perlu dituangkan lagi tugas membantu PA/KPA, cukup ditambahkan saja kalimat melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yang penting saat pelaksanaannya jangan melampaui kewenangan.

 

Peraturan
Sebelumnya Sengketa Berkontrak dan Alternatif Penyelesaiannya
Selanjutnya Sosialisasi Perpres 12 tahun 2021 dan harmonisasi dengan Permendagri 77 tahun 2020 di Diskominfo Kab. Kutai Barat

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: