Materi dari Kemendagri terkait Pengelola Keuangan Daerah :
Versi Lengkap :
PPTK non Struktural Siapa yang membuat Kriteria? Kepala Daerah…
PPTK jajaran dibawah KPA
PPK siapa? Kalau PPK yang bertandatangan kontrak Cuma PA/KPA
PPTK yang punya sertifikat kompetensi PBJ gimana? Cuma bisa bantu PA/KPA saja, melakukan tugas Pasal 11 ayat (1) huruf a sd huruf n.
Pelaku Pengadaan berdasarkan Perpres 12/2021 adalah :
- a. PA;
- b. KPA;
- c. PPK;
- d. Pejabat Pengadaan;
- e. Pokja Pemilihan;
- f. Agen Pengadaan;
- g. dihapus;
- h. Penyelenggara Swakelola; dan
- i. Penyedia.
Dalam SK PA/KPA apakah perlu dituangkan lagi tugas PPK, tidak perlu.
PPTK yang bersertifikat apakah perlu dituangkan lagi tugas membantu PA/KPA, cukup ditambahkan saja kalimat melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yang penting saat pelaksanaannya jangan melampaui kewenangan.
One comment
Pingback: Opini berkaitan dengan Perpres 12 tahun 2021 dan Permendagri 77/2020 (Boleh diabaikan) - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa