Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang termasuk dalam jasa profesi tertentu sebagaimana dicontohkan dalam PerLKPP 5/2021 ternyata bersedia melakukan transaksi secara pengadaan langsung melalui SPSE Pengadaan Langsung, apakah Pengadaan Dikecualikan ini dapat dilaksanakan secara Pengadaan Langsung?

 

Saya menyampaikan, jangankan Pengadaan Dikecualikan yang termasuk dalam Jasa Profesi yang memiliki standar remunerasi yang diterbitkan oleh organisasi profesi, Pengadaan Dikecualikan karena praktik bisnis yang sudah mapan seperti jasa akomodasi hotel saat ini sudah masuk dalam e-purchasing baik melalui katalog elektronik dan toko daring sehingga metode yang dapat dilaksanakan dengan Pengadaan Dikecualikan itu menjadi terlaksana dengan e-Purchasing.

 

Dengan demikian bila ada Profesi tertentu yang bersedia mengikuti proses pemilihan penyedia melalui e-Pengadaan Langsung lewat SPSE ya itu tidak menjadi masalah.

 

Prinsipnya bila dilakukan pengadaan secara elektronik transaksinya itu tidak ada masalah, walau sebenarnya metode pemilihannya bisa menggunakan pengadaan khusus untuk pengadaan dikecualikan.

 

Demikian.

Sebelumnya Tentang Show Cause Meeting
Selanjutnya Pelaku Pengadaan sebagai Penghasil Dinamika PBJP

Cek Juga

Serba-Serbi jasa Konsultansi

pak izin bertanya Untuk konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan sederhana, apakah dipakai jenis kontrak waktu ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?