Pak, saya sudah menghubungi Bagian Pencairan dari Penerbit Jaminan, langkah apa yang bisa saya ambil?
Jawab :
Pencairan Jaminan merupakan bagian dari Pelaksanaan Kontrak. Dapat menghubungi OJK bila Lembaga Penjamin tidak kunjung merespon anda melalui tautan berikut : https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan