hukum internasional
hukum internasional

Seri Hukum Internasional #4 : Paham dalam Primat Hukum Internasional

Pendahuluan

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya.

Pengantar Pembahasan

Pembahasan akan berkutat pada perbedaan antara paham dualisme, paham monisme dengan primat hukum nasional dan paham monisme dengan primat hukum internasional! Serta Analisa Indonesia menganut teori apa.

Pembahasan

  • Penjelasan Paham Dualisme
    • Dalam buku Hukum Internasional1 oleh Sri Setianingsih dan Wahyunigsih hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem hukum yang berbeda. Teori dualisme menyangkal bahwa hukum internasional dan hukum nasional berlaku pada hubungan yang sama, masih dalam buku yang sama sebagaimana dikutip oleh Sri Setianingsih dan Wahyuningsih pendapat Tokoh Dualisme dari Jerman, Triepel membedakannya dengan menyatakan bahwahukum internasional mengatur hubungan antara negara dengan negara, sedangkan hukum nasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang perorangan dalam wilayah suatu negara demikian dikutip dari buku Hukum Internasional oleh1 Sri Setianingsih dan Wahyunigsih.
    • Dalam buku Mengenal Hukum Internasional2 oleh Heliarta, Heliarta menyatakan bahwa aliran Dualisme memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah dari satu lainnya. Menurut teori dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum Internasional mempunyai sifat-sifat intrinsik yang berbeda. Hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua sistem hukum yang benar-benar terpisah, tidak mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional membutuhkan trasnformasi menjadi hukum nasional. Kalau antara hukum nasional dan hukum internasional ada pertentangan, maka yang diutamakan adalah hukum nasional. Negara yang menganut teori dualisme akan lebih sering mengabaikan hukum internasional. Ada beberapa terminologi yang dikemukakan oleh aliran dualisme untuk mejelaskan hal ini sebagai berikut :
  1. Sumber hukum, paham ini (dualisme) beranggapan bahwa hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber hukum yang berbeda, hukum naisonal bersumber pada kemauan kehendak negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyaraat hukum internasional
  2. Sumber hukum internasional, subjek hukum nasional adalah orang (warga negara dari sebuah negara) sedangkan dalam hukum internasional subjeknya adalah negara.
  3. Struktur hukum, lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum pada realitasnya ada mahkamah dan badan eksekutif yang hanya terdapat dalam hukum nasional. Hal yang sama tidak terdapat dalam hukum internasional.
  4. Kenyataannya, pada dasarnya keabsahan dan berlakunya hukum nasional tidak dipengaruhi oleh kenyataan seperti hukum nasional bertentangan dengan hukum internaional. Dengan demikian hukum nasional tetap berlaku secara efektif walaupun bertentangan dengan hukum internasional.

Sebagai akibat dari teori dualisme ini adalah kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum yang lain. Dalam teori dualisme tidak ada hierarki antara hukum nasional dan hukum internasional karena dua perangkat hukum ini tidak saja berbeda dan tidak bergantung satu dengan yang lain tetapi juga terlepas antara satu dengan yang lainnya. Akibat lain adalah tidak mungkin adanya pertentangan antara kedua pernagkat hukum tersebut, yang mungkin adalah renvoi (Kamus Besar Bahasa Indonesia : renvoi adalah pembetulan (perbaikan) tambahan dalam suatu akta autentik dengan memberikan tanda di pinggir dan harus diparaf). Oleh karena itu, dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasional memerlukan pengubahan menjadi hukum nasional. Demikian sebagaimana dikutip dari buku Mengenal Hukum Internasional2 oleh Heliarta

  • Dalam buku The Spirit of International Law3 oleh David J. Bederman “Dualism is the position that international law and municipal law are separate and distinct legal systems that operate on diffferent levels, and international law must be incorporated or transformed before it can be enforced in national law. (Dualisme adalah posisi dimana sistem hukum internasional dan sistem hukum nasional dipisahkan dan dibedakan dan beroperasi pada tingkatan-tingkatan berbeda, dan Hukum Internasional harus ditegakkan/ditransformasi terlebih dahulu sebelum Hukum Internasional tersebut dapat ditegakkan (diterapkan/dipaksakan) dalam hukum nasional). Demikian dikutip dalam buku The Spirit of International Law 3 oleh David J. Bederman yang selanutnya diterjemahkanoleh penulis.
  • Rispalman dalam Publikasi Jurnal : Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional4 mengutip Pendapat J.G Starkee yang didukung oleh Burhan Tsani. Menurut paham dualisme hukum nasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhannya berbeda secara keseluruhannya. Hakekat hukum nasional berbeda dengan hukum nasional. Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang benar-benar terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Namun secara logika paham dualisme akan mengutamakan Hukum Nasional dan mengabaikan hukum Internasional. demikian dikutip dari Rispalman dalam Publikasi Jurnal : Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional4
  • Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional5 terkait dengan dualisme menyebutkan aliran dualis. Suatu paham yang berpandangan bahwa daya mengikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara. Hukum Internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum terpisah. Terdapat beberapa alasan yang dikemukakan oleh aliran dualisme untuk menjelaskan hal ini. Pertama, sumber hukum, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber hukum yang berbeda, hukum nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional. Kedua, subjek hukum nasional adalah orang (baik dalam hukum perdata atau hukum publik), sedangkan pada hukum internasional subjek hukumnya adalah negara. Ketiga, struktur hukum. Pada hukum nasional, lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum adalah mahkamah dan organ eksekutif. Hukum internasional pun demikian. Keempat, keabsahan hukumnya. Hukum nasional tetap berlaku secara efektif walaupun bertentangan dengan hukum internasional, tidak demikian halnya dalam hukum internasional. Akibat dari teori dualis, kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum yang lain. Dengan demikian, dalam teori dualism tidak ada hierarki antara hukum nasional dan hukum internasional karena dua perangkat hukum ini tidak saja berbeda dan tidak bergantung satu dengan yang lain tetapi juga terlepas antara satu dengan lainnnya. Akibat lain adalah tidak mungkin adanya pertentangan antara kedua perangkat hukum tersebut, yang mungkin adalah renvoi (Kamus Besar Bahasa Indonesia : renvoi adalah pembetulan (perbaikan) tambahan dalam suatu akta autentik dengan memberikan tanda di pinggir dan harus diparaf). Karena itu dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional. Indonesia menganut teori dualisme dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasionalnya. Demikian dikutip dari Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional5
  • Jonathan Turley dalam jurnalnya Dualistic Values in the Age of International Legisprudence 6 menjelaskan Dualism is strictly defined as doctrine that treats international and municipal law as separate and distinct legal systems. (Dualisme di definisikan dengan ketat sebagai doktrin yang memperlakukan hukum internasional dan hukum nasional sebagai sistem hukum terpisah dan sistem hukum yang berbeda) demikian dikutip dari Jonathan Turley dalam jurnalnya Dualistic Values in the Age of International Legisprudence 6 yang selanJutnya diterjemahkan penulis.
  • Dalam buku Pengantar Hukum Internasional9 oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes Aliran dualisme pernah sangat berpengaruh di Jerman dan Italia. Para pemuka aliran ini yang utama ialah Triepele, seorang pemuka aliran positivisme dari Jerman yang menulis buku v Ikerrecht und landesrecht (1899) dan Anzilotti, pemuka aliran positivisme dari Italia yang menulis buku Corso di Dirrito Internazionale (1923). Menurut paham dualisme ini yang bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Alasan yang diajukan oleh penganut aliran dualisme bagi pandangan tersebut di atas didasarkan pada alasan formal maupun alasan yang berasarkan kenyataan. Di antara alasan-alasan yang terpenting dikemukakan hal sebagai berikut : (1) kedua perangkat hukum tersebut yakni hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber yang berlainan, hukum nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama masarakat negara; (2) kedua perangkat huum itu berlainan subjek hukumnya. Subjek hukum dari hukum nasional ialah orang perorangan baik dalam apa yang dinamakan hukum perdata maupun hukum publik, sedangkan subjek hukum dari hukum internasional ialah negara; (3) sebagai tata hukum, hukum nasional dan hukum internasional menampakkan pula perbedaan dalam strukturnya. Lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum dalam kenyataannya seperti mahkamah dan organ eksekutif hanya ada dalam bentuk yang sempurna dalam lingkungan nasional. Alasan lain yang dikemukakan sebagai argumentasi yang didasarkan atas kenyataan ialah bahwa daya laku atau keabsahan kaidah nasional tidak terpengaruh oleh kenyataan bahwa kaidah hukum nasional itu bertentangan dengan hukum internasional. Dengan perkataan lain dalam kenyataan ketentuan hukum nasional tetap berlaku secara efektif sekalipun bertentangan dengan ketentuan hukum internasional demikian dikutip dari buku Pengantar Hukum Internasional9 oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes
  • Contoh Penerapan Paham Dualisme
    • Dalam buku Hukum Internasional1 oleh Sri Setianingsih dan Wahyunigsih dalam beberapa hal dalam sistem hukum nasional di Indonesia misalnya, transformasi atau pengundangan dalam undang-undang nasional adalah mutlak apabila diperlukan perubahan dalam undang-undang nasional yang langsung menyangkut hak warga negara sebagai perorangan atau apabila ada perubahan dalam ancaman hukuman, seperti misalnya dalam hal kejahatan penerbangan (hijacking) dan kejahatan terhadap sarana penerbangan demikian dikutip dari buku Hukum Internasional oleh* Sri Setianingsih dan Wahyunigsih.

 

  • Dalam buku Hukum Lingkungan7 Adji Samekto, menyebutkan salah satu contoh pengundangan dalam undang-undang nasional yang menurut penulis dapat digunakan sebagai contoh Dualisme dalam penerapan hukum Internasional di Indonesia, yang selanjutnya dinyatakan dalam buku Adji Samekto sebagai berikut : Sebagai tindak lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam Deklarasi Stockholm 1972 maka pada tahun 1982, di Indonesia diterbitkan undang-undang payung yang mengatur perlindungan lingkungan yaitu Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Demikian sebagaimana dikutip dari buku Hukum Lingkungan7 Adji Samekto.

 

  • Dalam buku Hukum Ketenagakerjaan8 oleh Purbadi Hardjoprajitno, Drs. Saefulloh, Purwaningdyah, dan Tiesnawati Wahyuningsih disebutkan dari sejumlah 171 buah konvensi ILO (International Labour Organization), sampai saat ini , Indonesia baru meratifikasi 10 konvensi, dan dari 10 konvensi tersebut 4 konvensi diratifikasi oleh Pemerintah belanda sebelum kemerdekaan (Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 : Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini) sedangkan 6 konvensi lainnya diratifikasi sesudah kemerdekaan. Yaitu :

 

Konvensi Yang Diratifikasi Oleh Pemerintah Belanda, Yang Diterima Oleh Pemerintah RI

 

  1. Konvensi No. 19 tentang perlakuan yang sama bagi Pekerja Nasionl dan Asing Dalam hal Tunjangan Kecelakaan Kerja (Equality of Treatment). Diratifikasi oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 13 September 1927 (Nederlandsch Staatblad 1927) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblad 1929 No. 53.
  2. Konvensi No. 27 tentang “Pemberian Tanda Berat Pada Barang-Barang Besar yang diangkut dengan kapal”. (Marking of Weight, Packages Transported by Veesls). Diratifikasi oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 4 Januari 1993 (Nederlandsch Staatblad 1933 No. 34) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblad 1933 No. 117.
  3. Konvensi No. 29 tentang “Kerja Paksa atau Wajib Kerja” (Forced Labour). Diratifikasikan oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 31 Maret 1933 (Nederlandsch Staatblad 1933 No. 26) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblad 1933 No. 2261.
  4. Konvensi No. 45 tentang “Kerja Wanita Dalam Semua Macam Tambang di Bawah Tanah” (Underground work for women) Diratifikasi oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1937 (Nederlandsch Staatblad 1937 No. 15) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblad 1937 No. 219.

Konvensi Yang Diratifikasikan Oleh Pemerintah RI

  1. Konvensi No. 98 tentang “Berlakunya Dasar-dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama” (Right to organise and Collective Bargaining). Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 1956.
  2. Konvensi No. 100 tentang “Pengupahan yang sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang sama Nilainya” (Equal Remuneration). Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 80 Tahun 1957.
  3. Konvensi No. 106 tentang “Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor” (Weekly Rest, In Commerce and Offices). Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1961.
  4. Konvensi No. 120 tentang “Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor” (Hygience, In Commerce and Offices). Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1969.
  5. Konvensi No. 144 tentang “Konsultasi Tripartit” untuk meningkatkan pelaksanaan standar perbutuhan internasional (Tripartite Consultation to Promote the Implementation of International Labour of International Labour Standards). Diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1990.
  6. Konvensi ILO No. 87/1948 yang mengatur Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Atas Hak Berorganisasi. Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2000.

 

  • Rangkuman Berdasarkan Informasi yang sudah dihimpun

Berdasarkan apa yang telah dihimpun sejauh ini terkait penerapan prinsip dualisme yang telah dihimpun oleh penulis adalah sebagai berikut :

No Karakteristik Paham Dualisme
1 Sumber Hukum Kedudukan keduanya terpisah bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional dan hukum nasional bersumber dari kehendak negara/kemauan negara
2 Doktrin Kesatuan Sistem Pemberlakuan Memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua sistem yang secara keseluruhannya berbeda, tidak ada hubungan superioritas atau subordinasi
3 Subjek/Apa yang diatur Hukum Internasional mengatur hubungan antar negara dengan negara, sedangkan hukum nasional mengatur hak-hak dan kewajiban orang perorangan dalam suatu wilayah negara
4 Pengesahan Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional membutuhkan transformasi menjadi hukum nasional dalam peraturan perundang-undangan nasional
5 Hirarki Tidak terhubung dan beroperasi pada tingkatan yang berbeda, sehingga bila terdapat pertentangan maka yang diutamakan dan berlaku secara efektif adalah hukum nasional (mengabaikan hukum internasional)
6 Kelembagaan Hukum Nasional memiliki kelembagaan berupa mahkamah dan badan eksekutif yang beroperasional secara sempurna di lingkungan nasional

 

Hukum Internasional berupa mahkamah dan badan eksekutif juga demikian dengan nasional namun tidak sempurna seperti nasional

7 Contoh 1.       Pengaturan dalam hal kejahatan penerbangan (hijacking) dan kejahatan terhadap sarana penerbangan

2.       Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

3.       Konvensi No. 19 tentang perlakuan yang sama bagi Pekerja Nasionl dan Asing Dalam hal Tunjangan Kecelakaan Kerja (Equality of Treatment). Diratifikasi oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 13 September 1927 (Nederlandsch Staatblad 1927) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblad 1929 No. 53.

4.       Konvensi No. 27 tentang “Pemberian Tanda Berat Pada Barang-Barang Besar yang diangkut dengan kapal”. (Marking of Weight, Packages Transported by Veesls). Diratifikasi oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 4 Januari 1993 (Nederlandsch Staatblad 1933 No. 34) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblad 1933 No. 117.

5.       Konvensi No. 29 tentang “Kerja Paksa atau Wajib Kerja” (Forced Labour). Diratifikasikan oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 31 Maret 1933  (Nederlandsch Staatblad 1933 No. 26) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblad 1933 No. 2261.

6.       Konvensi No. 45 tentang “Kerja Wanita Dalam Semua Macam Tambang di Bawah Tanah” (Underground work for women) Diratifikasi oleh  Pemerintah Belanda pada tahun 1937 (Nederlandsch Staatblad 1937 No. 15) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblad 1937 No. 219.

7.       Konvensi No. 98 tentang “Berlakunya Dasar-dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama” (Right to organise and Collective Bargaining). Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 1956.

8.       Konvensi No. 100 tentang “Pengupahan yang sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang sama Nilainya” (Equal Remuneration). Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 80 Tahun 1957.

9.       Konvensi No. 106 tentang “Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor” (Weekly Rest, In Commerce and Offices). Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1961.

10.   Konvensi No. 120 tentang “Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor” (Hygience, In Commerce and Offices). Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1969.

11.   Konvensi No. 144 tentang “Konsultasi Tripartit” untuk meningkatkan pelaksanaan standar perbutuhan internasional (Tripartite Consultation to Promote the Implementation of International Labour of International Labour Standards). Diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1990.

12.   Konvensi ILO No. 87/1948 yang mengatur Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Atas Hak Berorganisasi. Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2000.

13.   Dan lain-lain

 

  • Penjelasan Paham Monisme secara umum
    • Dalam buku Hukum Internasional1 oleh Sri Setianingsih dan Wahyunigsih menurut paham monisme hukum merupakan satu cabang pengetahuan dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum yang sama. Seperti jug menurut Akerhust bahwa “… the monist view, has a unitary perception of the law and understands oth international and municipal law as forming part of one and the same legal order.” Menurut paham monime, hukum internsional dan hukum nasional merupakan “..an integral part of the same system”. Dengan demikian, kedua sistem hukum tersebut, akan berlaku pada lingkungan yang sama dan mengenai hal yang sama, maka akan terjadi pertentangan antara kegua sistem tersebut, persoalannya ada pada perihal sistem hukum yang mana yang akan diutamakan berlakunya. Jika hal demikian terjadi dalam kenyataan, maka menurut paham monisme, hukum internasional yang akan diberlakukan. Semua penganut teori monisme mengakui superioritas hukum internasional. Tokoh teori monisme yang terkemuka adalah Kelsen, berpandangan bahwa sumber utama berlakunya hukum adalah adanya kaidah dasar (Grundnorm) Hukum Internasional. Dalam pandangan Kelsen, hukum internasional dan hukum nasional adalah bagian dari sistem norma yang sama, bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum. Kelsen melihat adanya superioritas hukum internasional. Kelsen berpandangan bahwa hukum internasional merupakan kaidah hukum yang ecara hierarkis lebih tinggi daripada kaidah hukum nasional, sehingga bilamana hukum nasional tidak konsisten dengan hukum internasional, maka hukum nasional secara otomatis tidak berlaku (null and void) dan hukum internasional yang akan langsung diterapkan demikian dikutip dari buku Hukum Internasional oleh1 Sri Setianingsih dan Wahyunigsih.
    • Dalam buku Mengenal Hukum Internasional2 oleh Heliarta, Heliarta menyatakan bahwa aliran Monisme memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional itu merupakan bagian yang saling berkaitan dari satu sistem hukum pada umumnya. Demikian sebagaimana dikutip dari buku Mengenal Hukum Internasional2 oleh Heliarta
    • Dalam buku The Spirit of International Law3 oleh David J. Bederman “Monism is the idea that international law and domestic law are parts of the same legal syatem, but international law is higher in prescriptive value than national law. (Monisme merupakan gagasan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Domestik (Nasional) adalah bagian-bagian dari sistem hukum yang sama, namun Hukum Internasional adalah lebih tinggi dalam nilai pemberlakuan ketentuannya dibandingkan dengan Hukum Nasional). Demikian dikutip dalam buku The Spirit of International Law 3 oleh David J. Bederman yang selanjutnya diterjemahkan oleh penulis.
    • Rispalman dalam Publikasi Jurnal : Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional4 mengutip Pendapat J.G Starkee yang didukung oleh Burhan Tsani. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu, adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum Nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. demikian dikutip dari Rispalman dalam Publikasi Jurnal : Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional4
    • Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional5 terkait dengan monisme menyebutkan aliran monis. Suatu paham yang didasarkan pada pemikiran bahwa terdapat satu kesatuan dari seluruh hukum. Hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua bagian dalam satu kesatuan yang lebih besar. Konsekuensinya, dua perangkat hukum ini (hukum nasional dan hukum internasional) memiliki pola relasi yang bersifat hierarkis. Mengenai hierarki dalam teori monisme ini melahirkan dua pendapat yang berbeda dalam menentukan hukum mana yang lebih utama antara hukum nasional dan hukum internasional. Demikian dikutip dari Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional5
    • Dalam buku Pengantar Hukum Internasional9 oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes Paham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Dalam rangka pemikiran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Akibat pandangan monisme ini ialah bahwa antara dua perangkat ketentuan hukum ini mungkin ada hubungan hirarki. demikian dikutip dari buku Pengantar Hukum Internasional9 oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes
  • Paham Monisme dalam Primat hukum nasional
    • Dalam buku Hukum Internasional1 oleh Sri Setianingsih dan Wahyunigsih menurut paham monisme hukum merupakan satu cabang pengetahuan dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum yang sama. Seperti jug menurut Akerhust bahwa “… the monist view, has a unitary perception of the law and understands oth international and municipal law as forming part of one and the same legal order.” Menurut paham monime, hukum internsional dan hukum nasional merupakan “..an integral part of the same system”. Dengan demikian, kedua sistem hukum tersebut, akan berlaku pada lingkungan yang sama dan mengenai hal yang sama, maka akan terjadi pertentangan antara kegua sistem tersebut, persoalannya ada pada perihal sistem hukum yang mana yang akan diutamakan berlakunya. Jika hal demikian terjadi dalam kenyataan, maka menurut paham monisme, hukum internasional yang akan diberlakukan. Semua penganut teori monisme mengakui superioritas hukum internasional. Tokoh teori monisme yang terkemuka adalah Kelsen, berpandangan bahwa sumber utama berlakunya hukum adalah adanya kaidah dasar (Grundnorm) Hukum Internasional. Dalam pandangan Kelsen, hukum internasional dan hukum nasional adalah bagian dari sistem norma yang sama, bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum. Kelsen melihat adanya superioritas hukum internasional. Kelsen berpandangan bahwa hukum internasional merupakan kaidah hukum yang ecara hierarkis lebih tinggi daripada kaidah hukum nasional, sehingga bilamana hukum nasional tidak konsisten dengan hukum internasional, maka hukum nasional secara otomatis tidak berlaku (null and void) dan hukum internasional yang akan langsung diterapkan demikian dikutip dari buku Hukum Internasional oleh1 Sri Setianingsih dan Wahyunigsih.
    • Dalam buku Mengenal Hukum Internasional2 oleh Heliarta, Heliarta menyatakan bahwa aliran Monisme memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional itu merupakan bagian yang saling berkaitan dari satu sistem hukum pada umumnya. Demikian sebagaimana dikutip dari buku Mengenal Hukum Internasional2 oleh Heliarta
    • Dalam buku The Spirit of International Law3 oleh David J. Bederman “Monism is the idea that international law and domestic law are parts of the same legal syatem, but international law is higher in prescriptive value than national law. (Monisme merupakan gagasan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Domestik (Nasional) adalah bagian-bagian dari sistem hukum yang sama, namun Hukum Internasional adalah lebih tinggi dalam nilai pemberlakuan ketentuannya dibandingkan dengan Hukum Nasional). Demikian dikutip dalam buku The Spirit of International Law 3 oleh David J. Bederman yang selanjutnya diterjemahkan penulis.
    • Rispalman dalam Publikasi Jurnal : Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional4 mengutip Pendapat J.G Starkee yang didukung oleh Burhan Tsani. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu, adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum Nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. demikian dikutip dari Rispalman dalam Publikasi Jurnal : Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional4
    • Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional5 terkait dengan monisme menyebutkan aliran monis. Suatu paham yang didasarkan pada pemikiran bahwa terdapat satu kesatuan dari seluruh hukum. Hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua bagian dalam satu kesatuan yang lebih besar. Konsekuensinya, dua perangkat hukum ini (hukum nasional dan hukum internasional) memiliki pola relasi yang bersifat hierarkis. Mengenai hierarki dalam teori monisme ini melahirkan dua pendapat yang berbeda dalam menentukan hukum mana yang lebih utama antara hukum nasional dan hukum internasional. Demikian dikutip dari Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional5
    • Dalam buku Pengantar Hukum Internasional9 oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes Paham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Dalam rangka pemikiran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Akibat pandangan monisme ini ialah bahwa antara dua perangkat ketentuan hukum ini mungkin ada hubungan hirarki. demikian dikutip dari buku Pengantar Hukum Internasional9 oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes

 

  • Paham Monisme dengan primat hukum internasional
    • Dalam buku Hukum Internasional1 oleh Sri Setianingsih dan Wahyunigsih paham monisme dengan primat hukum internasional berpendapat bahwa, sumber hukum nasional adalah hukum internasional. Hukum internasional merupakan perangkat hukum yang secara hirarkis mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada hukum nasional Hukum nasional tunduk kepada hukum internasional. demikian dikutip dari buku Hukum Internasional oleh1 Sri Setianingsih dan Wahyunigsih.
    • Dalam buku Mengenal Hukum Internasional2 oleh Heliarta, Heliarta menyatakan bahwa aliran Monisme dengan primat hukum internasional, berpandangan bahwa hukum nasional itu bersumber pada hukum internasional yang secara hierarki lebih tinggi. Demikian sebagaimana dikutip dari buku Mengenal Hukum Internasional2 oleh Heliarta
    • Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional5 terkait dengan monisme menyebutkan Paham lain beranggapan hukum internaional lebih tinggi dari hukum nasional. Paham ini disebut dengan paham monisme dengan primat hukum Internasional Demikian dikutip dari Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional5

 

 

 

  • Paham Monisme dengan primat hukum nasional
    • Dalam buku Hukum Internasional1 oleh Sri Setianingsih dan Wahyunigsih paham monisme dengan primat hukum nasional berpendapat bahwa, hukum nasional merupakan sumber hukum internasional dengan alasan bahwa tidak ada satu organisasi dunia yang mempunyai status dan kewenangan di atas negara-negara dan mengatur kehidupan negara-negara dan alasan kedua bahwa dasar hukuminternasional yang mengatur huungan internasional terletak pada wewenang negara yang diatur dalam konstitusi masing-masing negara, yaitu wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional. demikian dikutip dari buku Hukum Internasional oleh1 Sri Setianingsih dan Wahyunigsih.
    • Dalam buku Mengenal Hukum Internasional2 oleh Heliarta, Heliarta menyatakan monisme dengan primat hukum nasional, berpandangan bahwa hukum internasional itu tidak lain adalah merupakan lanjutan dari hukum nasional atau merupkan hukum nasional untuk urusan luar negeri. Demikian sebagaimana dikutip dari buku Mengenal Hukum Internasional2 oleh Heliarta
    • Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional5 terkait dengan monisme menyebutkan Ada pihak yang menganggap hukum nasional lebih utama dari hukum internasional. Paham ini dalam teori monisme diseut sebagai paham monisme dengan primat hukum nasional. Demikian dikutip dari Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional5
  • Contoh Penerapan Paham Monisme
    • Dalam jurnal berjudul Kedudukan Hukum Internasional dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia10 oleh Firdaus Negara-negara pemanut doktrin inkorporasi adalah Amerika Serikat, namun terdapat pengecualian terutama jika suatu produk hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional maka hukum nasional lebih diutamakan. Ketentuan hukum internasional yang tidak bertentangan dengan hukum internasional seketika berlaku dengan sendirinya disebutself executing sedangkan yang dianggap bertentangan membutuhkan persetujuan legislatif disebut non-self executing. Hal teseut menunjukan bahwa ketertundukan hukum nasional Amerika Serikat terhadap hukum internasional tergantung pada tingkat kepentingan dan oleh sebab itu Amerika Serikat termasuk penganut monisme dengan primat hukum nasional. demikian sebagaimana dikutip dari jurnal berjudul Kedudukan Hukum Internasional dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia10 oleh Firdaus.
    • Dalam jurnal berjudul The Monistic and the dualistic Theory in European Law 11 oleh Emilian Ciongaru memberikan contoh yang dikutip sebagai berikut In France, monist  State,  the  State  Council  admitted  that  EU  regulations,  under  Article  189,  is integrated,  from  the  moment  of  its  publication,  in  the  law  of  Member  States  (December  22,  1978, Syndicat des Hautes Graves de Bordeaux).The  Constitutional  Council was  also  very  clear  in  the  two  decisions  of  30  December  1977 assuming that the binding force of European Union regulation is not subordinated to intervention by the authorities of the Member States. (Di Perancis yang merupakan negara menganut Monist, Dewan Negara Perancis mengakui bahwa Peraturan Uni-Eropa, berdasarkan Pasal 189, diakui terintegrasi, sejak dari waktu pengundangannya, dalam hukum dari Negara Anggota. Dewan Konstitusional Perancis juga telah dengan sangat jelas dalam kedua keputusannya pada tanggal 30 Desember dengan mengasumsikan kekuatan mengikat Uni-Eropa tidak tunduk pada campur tangan dari negara-negara anggota. demikian sebagaimana dikutip dari jurnal berjudul jurnal berjudul The Monistic and the dualistic Theory in European Law 11 oleh Emilian Ciongaru yang selanjutnya diterjemahkan oleh penulis.
  • Rangkuman Berdasarkan Informasi yang sudah dihimpun

Berdasarkan apa yang telah dihimpun sejauh ini terkait penerapan prinsip monisme yang telah dihimpun oleh penulis adalah sebagai berikut :

No Karakteristik Paham Monisme Primat Hukum Nasional Paham Monisme Primat Hukum Interasional
1 Sumber Hukum Kedudukan Hukum Nasional lebih rendah sehingga Hukum Internasional yang kedudukannya lebih tinggi dan memiliki kekuatan mengikat, Hukum Internasional merupakan tindak lanjut dari hukum nasional atau merupakan hukum nasional untuk luar negeri Kedudukan Hukum Nasional lebih rendah sehingga Hukum Internasional yang kedudukannya lebih tinggi dan memiliki kekuatan mengikat. Hukum Internasional menjadi sumber hukum internaasional yang secara hirarki lebih tinggi.
2 Doktrin Kesatuan Sistem Pemberlakuan Memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai satu sistem hukum yang sama yang berdasarkan kewenangan negara tersebut untuk mengadakan perjanjian internasional Memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai satu sistem hukum yang sama
3 Subjek/Apa yang diatur Mengatur kehidupan manusia, berlaku pada lingkungan yang sama dan mengenai hal yang sama, dengan hukum internasional dan hukum nasional sebagai bagian yang berkaitan satu sama lain dari satu sistem hukum pada umumnya Mengatur kehidupan manusia, berlaku pada lingkungan yang sama dan mengenai hal yang sama, dengan hukum internasional dan hukum nasional sebagai bagian yang berkaitan satu sama lain dari satu sistem hukum pada umumnya
4 Pengesahan Berlakunya Hukum Internasional dapat segera efektif berlaku dengan sendirinya, atau membutuhkan persetujuan legislatif Berlakunya Hukum Internasional dapat segera efektif berlaku dengan sendirinya, atau membutuhkan persetujuan legislatif
5 Hirarki Walau berada dalam satu sistem hukum yang sama dengan kedudukan hukum Nasional yang lebih rendah sebagai konsekuensi bahwa hukum Internasional adalah lanjutan dari hukum nasional untuk hukum nasional pada urusan luar negeri sehingga Hukum Nasional harus tunduk dan sesuai dengan hukum Internasional Walau berada dalam satu sistem hukum yang sama dengan kedudukan hukum Nasional yang lebih rendah sebagai konsekuensi bahwa hukum Internasional adalah lanjutan dari hukum nasional untuk hukum nasional pada urusan luar negeri sehingga Hukum Nasional harus tunduk dan sesuai dengan hukum Internasional
6 Kelembagaan Diakui oleh Kelembagaan Konstitusional dari negara yang menganut Monisme Diakui oleh Kelembagaan Konstitusional dari negara yang menganut Monisme
7 Contoh Pemberlakuan Hukum Internasional yang sesuai dengan tingkat kepentingan pada negara Amerika Serikat Perancis yang merupakan negara menganut Monist, Dewan Negara Perancis mengakui bahwa Peraturan Uni-Eropa, berdasarkan Pasal 189, diakui terintegrasi, sejak dari waktu pengundangannya, dalam hukum dari Negara Anggota.

 

 

 

  • Analisa terhadap sistem apa yang dianut di Indonesia dilakukan dengan mengidentifikasi berdasarkan ciri-ciri yang telah kami kompilasi sebelumnya adalah sebagai berikut :

 

No Karakteristik Paham Monisme Primat Hukum Nasional Paham Monisme Primat Hukum Interasional Paham Dualisme
1 Sumber Hukum Kedudukan Hukum Nasional lebih rendah sehingga Hukum Internasional yang kedudukannya lebih tinggi dan memiliki kekuatan mengikat, Hukum Internasional merupakan tindak lanjut dari hukum nasional atau merupakan hukum nasional untuk luar negeri Kedudukan Hukum Nasional lebih rendah sehingga Hukum Internasional yang qkedudukannya lebih tinggi dan memiliki kekuatan mengikat. Hukum Internasional menjadi sumber hukum internaasional yang secara hirarki lebih tinggi. Kedudukan keduanya terpisah bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional dan hukum nasional bersumber dari kehendak negara/kemauan negara
2 Doktrin Kesatuan Sistem Pemberlakuan Memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai satu sistem hukum yang sama yang berdasarkan kewenangan negara tersebut untuk mengadakan perjanjian internasional Memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai satu sistem hukum yang sama Memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua sistem yang secara keseluruhannya berbeda, tidak ada hubungan superioritas atau subordinasi
3 Subjek/Apa yang diatur Mengatur kehidupan manusia, berlaku pada lingkungan yang sama dan mengenai hal yang sama, dengan hukum internasional dan hukum nasional sebagai bagian yang berkaitan satu sama lain dari satu sistem hukum pada umumnya Mengatur kehidupan manusia, berlaku pada lingkungan yang sama dan mengenai hal yang sama, dengan hukum internasional dan hukum nasional sebagai bagian yang berkaitan satu sama lain dari satu sistem hukum pada umumnya Hukum Internasional mengatur hubungan antar negara dengan negara, sedangkan hukum nasional mengatur hak-hak dan kewajiban orang perorangan dalam suatu wilayah negara
4 Pengesahan Berlakunya Hukum Internasional dapat segera efektif berlaku dengan sendirinya, atau membutuhkan persetujuan legislatif Berlakunya Hukum Internasional dapat segera efektif berlaku dengan sendirinya, atau membutuhkan persetujuan legislatif Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional membutuhkan transformasi menjadi hukum nasional dalam peraturan perundang-undangan nasional
5 Hirarki Walau berada dalam satu sistem hukum yang sama dengan kedudukan hukum Nasional yang lebih rendah sebagai konsekuensi bahwa hukum Internasional adalah lanjutan dari hukum nasional untuk hukum nasional pada urusan luar negeri sehingga Hukum Nasional harus tunduk dan sesuai dengan hukum Internasional Walau berada dalam satu sistem hukum yang sama dengan kedudukan hukum Nasional yang lebih rendah sebagai konsekuensi bahwa hukum Internasional adalah lanjutan dari hukum nasional untuk hukum nasional pada urusan luar negeri sehingga Hukum Nasional harus tunduk dan sesuai dengan hukum Internasional Tidak terhubung dan beroperasi pada tingkatan yang berbeda, sehingga bila terdapat pertentangan maka yang diutamakan dan berlaku secara efektif adalah hukum nasional (mengabaikan hukum internasional)
6 Kelembagaan Diakui oleh Kelembagaan Konstitusional dari negara yang menganut Monisme Diakui oleh Kelembagaan Konstitusional dari negara yang menganut Monisme Hukum Nasional memiliki kelembagaan berupa mahkamah dan badan eksekutif yang beroperasional secara sempurna di lingkungan nasional

 

Hukum Internasional berupa mahkamah dan badan eksekutif juga demikian dengan nasional namun tidak sempurna seperti nasional

7 Contoh Pemberlakuan Hukum Internasional yang sesuai dengan tingkat kepentingan pada negara Amerika Serikat Perancis yang merupakan negara menganut Monist, Dewan Negara Perancis mengakui bahwa Peraturan Uni-Eropa, berdasarkan Pasal 189, diakui terintegrasi, sejak dari waktu pengundangannya, dalam hukum dari Negara Anggota. 1.       Pengaturan dalam hal kejahatan penerbangan (hijacking) dan kejahatan terhadap sarana penerbangan

2.       Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

3.       Konvensi No. 19 tentang perlakuan yang sama bagi Pekerja Nasionl dan Asing Dalam hal Tunjangan Kecelakaan Kerja (Equality of Treatment). Diratifikasi oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 13 September 1927 (Nederlandsch Staatblad 1927) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblad 1929 No. 53.

4.       Konvensi No. 27 tentang “Pemberian Tanda Berat Pada Barang-Barang Besar yang diangkut dengan kapal”. (Marking of Weight, Packages Transported by Veesls). Diratifikasi oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 4 Januari 1993 (Nederlandsch Staatblad 1933 No. 34) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblad 1933 No. 117.

5.       Konvensi No. 29 tentang “Kerja Paksa atau Wajib Kerja” (Forced Labour). Diratifikasikan oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 31 Maret 1933  (Nederlandsch Staatblad 1933 No. 26) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblad 1933 No. 2261.

6.       Konvensi No. 45 tentang “Kerja Wanita Dalam Semua Macam Tambang di Bawah Tanah” (Underground work for women) Diratifikasi oleh  Pemerintah Belanda pada tahun 1937 (Nederlandsch Staatblad 1937 No. 15) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblad 1937 No. 219.

7.       Konvensi No. 98 tentang “Berlakunya Dasar-dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama” (Right to organise and Collective Bargaining). Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 1956.

8.       Konvensi No. 100 tentang “Pengupahan yang sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang sama Nilainya” (Equal Remuneration). Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 80 Tahun 1957.

9.       Konvensi No. 106 tentang “Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor” (Weekly Rest, In Commerce and Offices). Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1961.

10.   Konvensi No. 120 tentang “Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor” (Hygience, In Commerce and Offices). Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1969.

11.   Konvensi No. 144 tentang “Konsultasi Tripartit” untuk meningkatkan pelaksanaan standar perbutuhan internasional (Tripartite Consultation to Promote the Implementation of International Labour of International Labour Standards). Diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1990.

12.   Konvensi ILO No. 87/1948 yang mengatur Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Atas Hak Berorganisasi. Diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2000.

Dan lain-lain

 

Republik Indonesia menerapkan Sistem Dualisme dilihat dari ciri-ciri berdasarkan table perbedaan antara monism dan dualism diatas, hal ini dapat terlihat dari analisis yang kami coba lakukan dengan memperhatikan table diatas dan UU 12/2011 sebagai berikut :

  1. Sumber Hukum

Indonesia mengesahkan Hukum Internasional dengan memandang kedudukan keduanya terpisah, ratifikasi Hukum Internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional dan hukum nasional bersumber dari kehendak negara/kemauan negara yang secara konkrit dibentuk sebagai Undang-Undang.

  1. Doktrin Kesatuan Sistem Pemberlakuan

Memerlukan Persetujuan DPR sebagaimana disebutkan dalam Bagian Penjelasan UU 12/2011 dan UU 15/2019.

  1. Subjek Apa yang diatur

pembuatan undang-Undang yang berlaku dalam sistem Hukum Nasional yang tidak mencantumkan Hukum Internasional dalam Hirarki pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang terakhir kali dirubah pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tepatnya pada Pasal 7 yang mengatur hirarki Perundang-Undangan sebagai berikut :

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

  1. Pengesahan

Pengesahan dilakukan dalam bentuk UU sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 23 UU 15/2019 sehingga memerlukan persetujuan DPR apabila Pemerintah ingin mengesahkan sebuah perjanjian Internasional.

  1. Hirarki

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 tidak mencantumkan Hukum Internasional dalam Hirarki Peraturan Perundangan sebagaimana hirarki kekuatan Hukum diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dengan demikian apabila bertentangan maka

  1. Kelembagaan

Terpisah sesuai sistem, dalam hal ini instrument kelembagaan terkait Hukum di Indonesia tidak memiliki kaitan dan sumber hukum dari Hukum Internasional.

Referensi :

1  Sri Setianingsih, Wahyuningsih. 2019. Hukum Internasional. Tangerang Selatan: Universitas  Terbuka.

2  Heliarta. 2019. Mengenal Hukum Internasional. Tanggerang : Loka Aksara.

3 David J Bederman. 2002. The Spirit of International Law. United States of America, Athens,  Georgia : The University of Georgia Press.

4 Rispalman. 2017. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional. Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.

5 Wagiman, Anasthasya Saartje Mandagi. 2016. Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional. Jakarta Timur:  Sinar Grafika.

6 Jonathan Turley. 1993. Dualistic Values in the Age of International Legisprudence. Hastings Law Journal.

7 Adji Samekto. 2019. Hukum Lingkungan. Tanggerang Selatan : Universitas Terbuka.

8 Purbadi Hardjoprajitno, Drs. Saefulloh, Purwaningdyah, Tiesnawati Wahyuningsih. 2018. Hukum Ketenagakerjaan. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka

9 Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes.2010. Pengantar Hukum Internasional. Bandung:Pusat Studi Wawasan Nusantara Hukum dan Pembangunan.

10 Firdaus. Kedudukan Hukum Internasional Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional Indonesia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, No. 2, 2014.

11 Ciongaru, Emilian. The Monistic and the dualistic Theory in European Law. Institute of Legal Research „Acad. Andrei Radulescu”of Romanian Academy.

  1. Jelaskan dan sebutkan contohnya sumber hukum internasional menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional!
  • Dalam buku Hukum Internasional1 oleh Sri Setianingsih dan Wahyunigsih disebutkan Seerti diatur dalam Statuta Mahkamah Internasional (MI) (International Court of Justice) bahwa Sumber hukum yang diperbolehkan dipakai oleh Hakim di Mahkamah Internasional dalam pengambilan keputusan diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta MI, yakni :
    1. Perjanjian-perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus, dengan menunjuk ketentuan-ketentuan yang jelas diakui oleh negara-negara bersengketa;
    2. Kebiasaan internasional, sebagai terbukti telah merupakan praktik-praktik umum yang diterima sebagai hukum;
    3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
    4. Dengan mengingat Pasal 59, keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran dari para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara, sebagai bahan pelengkap untuk penentuan peraturan-peraturan hukum.

demikian dikutip dari buku Hukum Internasional oleh1 Sri Setianingsih dan Wahyunigsih.

  • Perjanjian Internasional
    • Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 200 menyebutkan bahwa “Perjanjian Internasional  adalah  perjanjian,  dalam bentuk  dan  nama tertentu,  yang  diatur  dalam  hukum  internasional  yang  dibuat  secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”
    • Dalam buku Pengantar Hukum Internasional3 oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dari batasan di atas jelaslah bahwa untuk dapat dinamakan perjanjian internsional, perjanjian itu harus diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Contoh : Perjanjian Internasional antar Amerika Serikat dengn PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York demikian dikutip dari buku Pengantar Hukum Internasional3 oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes
    • Dalam jurnal berjudul Mendorong Sikap Lebih Bersahabat Terhadap hukum Internasional : Penerapan Hukum Internasional Oleh Pengadilan Indonesia4 oleh Ninon Melatyurga Perjanjian internasional adalah “an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever is particular designation.” demikian sebagaimana dikutip dari jurnal berjudul Mendorong Sikap Lebih Bersahabat Terhadap hukum Internasional : Penerapan Hukum Internasional Oleh Pengadilan Indonesia4 oleh Ninon Melatyurga
    • Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional5 Misalnya, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945; Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik 1961, Konsuler 1963, atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 Demikian dikutip dari Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional5
    • Dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Internasional menurut kami adalah : Perjanjian yang diadakan antara anggota masyaraat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan hukum tertentu. Contoh-Contoh Perjanjian Internasional adalah :
      • Perjanjian Internasional antar Amerika Serikat dengn PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York
      • Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945;
      • Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik 1961
      • Konsuler 1963
      • Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982/United Nations Convention on the Law of the Sea
    • Kebiasaan Internasional
      • Dalam buku Pengantar Hukum Internasional3 oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes Hukum Kebiasaan Internasional adalah kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan hukum yang diterima sebagai hukum. Jelas kiranya, dari perumusan di atas bahwa tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum. Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum perlu terdapat unsur-unsur sebagai berikut : (1) harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum, (2) kebiasaan tersebut harus diterima sebagai hukum. Contoh ketentuan hukum internasional yang terjadi melalui proses kebiasaan adalah penggunaan bendera putih sebagai bendera parlementer, yaitu bendera yang memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh, contoh lainnya ialah timbulnya ketentuan hukum mengenai hubungan konsuler. demikian dikutip dari buku Pengantar Hukum Internasional3 oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes
      • Dalam jurnal berjudul Mendorong Sikap Lebih Bersahabat Terhadap hukum Internasional : Penerapan Hukum Internasional Oleh Pengadilan Indonesia4 oleh Ninon Melatyurga Hukum kebiasaan internasional adalah “a customary practice of states followed from a sense of legal obligation.” demikian sebagaimana dikutip dari jurnal berjudul Mendorong Sikap Lebih Bersahabat Terhadap hukum Internasional : Penerapan Hukum Internasional Oleh Pengadilan Indonesia4 oleh Ninon Melatyurga
      • Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional5 Misalnya, Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) adalah suatu konsep pemenuhan kebutuhan generasi saat ini tanpa mengesampingkan kemampuan genderasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Sustainable development merupakan sebuah hukum kebiasaan internasional yang sekaligus merupakan sebuah konsep yang telah diakui oleh komunitas internasional Demikian dikutip dari Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional5
      • Dengan demikian kebiasaan Hukum Kebiasaan Internasional adalah praktek kebiasaaan yang kemudian diterima sebagai hukum dikarenakan sifat kebiasaan tersebut bersifat umum dan kebiasaan tersebut harus diterima sebagai hukum, contoh dari kebiasaan hukum internasional adalah :
        • Penggunaan bendera putih yang memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh.
        • Pelaksanaan hubungan mengenai hubungan konsuler yang kemudian menjadi Perjanjian Internasional melalui Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler.
        • Konsep Pembangunan Berkelanjutan
      • Prinsip-Prinsip Hukum Umum
        • Dalam buku Pengantar Hukum Internasional3 oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes Sumber Hukum yang ketiga menurut Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional ialah Asas Hukum Umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab. Misalnya asas hukum umum perdata seperti asas pacta sunct servanda, asas bona fides (itikad baik), asas penyalahgunaan hak (abus de droit) serta asas adimplenti non est adiplendum (ada yang harus dipenuhi yang tidak mematuhi) demikian dikutip dari buku Pengantar Hukum Internasional3 oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes
        • Dalam jurnal berjudul Mendorong Sikap Lebih Bersahabat Terhadap hukum Internasional : Penerapan Hukum Internasional Oleh Pengadilan Indonesia4 oleh Ninon Melatyurga prinsip umum hukum yang relevan diterapkan dalam suatu kasus, maka prinsip umum hukum tersebut dapat digunakan. Seperti contoh prinsip non-refoulement yang merupakan prinsip utama dalam hukumrefugee untuk mewajibkan negara tidak memulangkanrefugee ke negara asalnya dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan refugee. Prinsip hukum tersebut berlaku sebagai complicity principle atau jus cogens juga diatur dalam Article 33 Konvensi Refugee 1951. demikian sebagaimana dikutip dari jurnal berjudul Mendorong Sikap Lebih Bersahabat Terhadap hukum Internasional : Penerapan Hukum Internasional Oleh Pengadilan Indonesia4 oleh Ninon Melatyurga
        • Dengan demikian kebiasaan hukum adalah asas atau prinsip umum hukum yang diakui bangsa-bangsa yang beradab dan relevan diterapkan dalam suatu kasus. Contohnya meliputi :
          • asas pacta sunct servanda (kepastian hukum)
          • asas bona fides (itikad baik)
          • asas penyalahgunaan hak (abus de droit)
          • asas adimplenti non est adiplendum (ada yang harus dipenuhi yang tidak mematuhi)
          • prinsip non-refoulement (tidak memulangkan pengungsi ke negara asalnya)
        • Keputusan Hakim dan Ajaran dari para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara
          • Dalam buku Pengantar Hukum Internasional3 oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana hanya merupkan sumber subsidier atau sumber tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan atas sumber primer. Walaupun keputusan pengadilan internasional tidak mempunyai kekuatan mengikat, keputusan pengadilan internasional terutama Mahkamah Internasional Permanen, Mahkamah Internasional, Mahkamah Arbitrase Permanen, mempunyai pengaruh besar dalam perkembangan hukum internasional. Mengenai sumber hukum tambahan yang kedua yaitu ajaran para sarjana hukum terkemuka dapat dikatakan bahwa penelitian dan tulisan yang dilakukan oleh para sarjana terkemuka sering dapat dipakai sebagai pegngan atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional, walaupun ajaran para sarjana itu sendiri tidak menimbukan hukum. Pendapat sarjana hukum internasional yang terkemuka bartambah wibawanya sebagai sumber tambahan apabila ia bertindak dalam suatu fungsi yang secara langsung bertalian dengan suatu persoalan hukum internasional yang dicari penyelesaiannya seperti misalnya Panitia Ahli Hukum (Comitte of Jurist) yang diangkat oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920 untuk memberikan pendapatnya mengenai masalah kepulauan Aaland. Contoh lain adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang menjadi anggota Panitia Hukum Internasional (International Law Commision) Perserikatan Bangsa-Bangsa demikian dikutip dari buku Pengantar Hukum Internasional3 oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes
          • Dalam jurnal berjudul Mendorong Sikap Lebih Bersahabat Terhadap hukum Internasional : Penerapan Hukum Internasional Oleh Pengadilan Indonesia4 oleh Ninon Melatyurga Putusan pengadilan merupakan salah satu subsidiary means dalam sumber hukum internasional. Meski sifatnya subsidiary, tidak berarti putusan pengadilan tidak penting. Praktiknya,International Court of Justice secara konsisten menggunakan putusan-putusan ICJ sebelumnya dan kebanyakan tribunal internasional memanfaatkan putusan-putusan baik internasional dan nasional. demikian sebagaimana dikutip dari jurnal berjudul Mendorong Sikap Lebih Bersahabat Terhadap hukum Internasional : Penerapan Hukum
          • Dengan demikian kami menyimpulkan bahwa keputusan pengadilan dan / atau pendapat para sarjana merupakan sumber hukum internasional mengenai suatu penyajian untuk menemukan suatu kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan atas sumber primer, sehingga keputusan pengadilan dan / atau pendapat para sarjana bersifat sebagai sumber hukum internasional bersifat subsidier atau sumber tambahan, contohnya adalah :
            • keputusan pengadilan internasional terutama Mahkamah Internasional Permanen, Mahkamah Internasional, Mahkamah Arbitrase Permanen.
            • Panitia Ahli Hukum (Comitte of Jurist) yang diangkat oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920 untuk memberikan pendapatnya mengenai masalah kepulauan Aaland.
            • Pendapat para sarjana hukum terkemuka yang menjadi anggota Panitia Hukum Internasional (International Law Commision) Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Referensi :

  • Sri Setianingsih, Wahyuningsih. 2019. Hukum Internasional. Tangerang Selatan: Universitas
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  • Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes.2010. Pengantar Hukum Internasional. Bandung:Pusat Studi Wawasan Nusantara Hukum dan Pembangunan
  • Melatyugra, Ninon. Mendorong Sikap Lebih Bersahabat Terhadap hukum Internasional : Penerapan Hukum Internasional Oleh Pengadilan Indonesia. Refleksi Hukum, Volume 1, No. 1, 2016.
  • Wagiman, Anasthasya Saartje Mandagi. 2016. Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

 

  1. Jelaskan menurut pandangan saudara peran organisasi internasional dalam perkembangan hukum internasional!
  • Dalam buku Hukum Internasional1 oleh Sri Setianingsih dan Wahyunigsih disebutkan Dalam perkembangannya hukum internasional tidak hanya mengatur hubungan antar negara tetapi lebih luas. Karena perkembangannya meliputi :
  1. Munculnya organisasi internasional yang permanen, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), WHO (World Health Organization), ICAO (International Civil Organitation) dan sebagainya.
  2. Adanya gerakan yang disponsori oleh PBB dan Council of Europe untuk melindungi hak-hak asasi dan kebebasan individu yang menciptakan aturan untuk menghukum seseorang dalam kaitannya dengan kejahatan internasional dan genocide, adanya keputusan pengadilan Neurenberg tahun 1946 yang menghukum individu yang melakukan tindakan kejahatan yang melawan perdamaian (crime against peace), kejahatan yang melawan kemanusiaan (crime against humanity), penjahat perang (war crime). Pembentukan pengadilan Tokyo tahun 1947 yang mengadili Penjahat Perang (Perang Dunia II) di Jepang, Pembentukan international Criminat Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY), dan Pembentukan International Tribunal for Rwanda (ICTR).

Lebih lanjut juga disebutkan dbahwa timbulnya organisasi internasional itu membantu pembentukan hukum internasional karena keputusan-keputusan alat perlengkapan organisasi internasional itu memuat ketentuan-ketentuan hukum internasional, sebagai contoh keputusan MajelisUmum PBB yang berupa Declaration of Human Rights yang ditentukan tanggal 10 Desember 1948.

demikian dikutip dari buku Hukum Internasional oleh1 Sri Setianingsih dan Wahyunigsih.

  • Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional2 Mengutip Friedman dalam hal Tujuan Kesejahteraan Internasional. Menurut Friedmann dalam memahami dimensi-dimensi baru di bidang hukum internasional mesti dimulai dari lima perspektif berbeda. Pertama, meluasnya ruang lingkup hukum internasional publik dengan masuknya pokok-pokok bahasan baru yang sebelumnya berada di luar bidang hukum ini. Kedua, masuknya organisasi-organisasi internasional publik dan dalam batas-batas tertentu, korporasi-korporasi privat dan orang-perorangan atau individu. Ketiga, perluasan horizontal hukum internasional, khususnya turut sertanya kelompok negara non-barat ke dalam keluarga hukum bangsa-bangsa. Keempat, dampak-dampak prinsip-prinsip politik, sosial, dan ekonomi organisasi pada universalitas hukum internasional publik, utamanya ketika ruang lingkup dan pokok bahasan prinsip-prinsip itu meluas. Kelima, peran dan keanekaragaman organisasi internasional dalam implementasi tugas-tugas baru hukum internasional. Demikian dikutip dari Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional2
  • Berdasarkan bacaan yang telah dihimpun diatas maka kami berpendapat bahwa perkembangan dari hukum-hukum internasional dipengaruhi salah satunya dengan berdirinya organisasi-organisasi internasional, perkembangan Hukum Internasional mengandung dinamika di dalamnya yang dipengaruhi oleh masuknya organisasi-organisasi internasional publik dengan peran dan keanekaragaman organisasi internasional tersebut terkait tugas-tugasnya dalam hukum Internasional, sehingga tercipta Hukum Internasional seperti :
    • aturan untuk menghukum seseorang dalam kaitannya dengan kejahatan internasional dan genocide;
    • adanya keputusan pengadilan Neurenberg tahun 1946 yang menghukum individu yang melakukan tindakan kejahatan yang melawan perdamaian (crime against peace);
    • Hukum kejahatan yang melawan kemanusiaan (crime against humanity);
    • Hukum penjahat perang (war crime);
    • Pembentukan pengadilan Tokyo tahun 1947 yang mengadili Penjahat Perang (Perang Dunia II) di Jepang;
    • Pembentukan international Criminat Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY);
    • Pembentukan International Tribunal for Rwanda (ICTR).

Dengan demikian dalam kaitannya terhadap pesatnya perkembangan hukum Internasional salah satunya dipengaruhi oleh keberadaan organisasi-organisasi internasional.

 

Referensi :

  1. Sri Setianingsih, Wahyuningsih. 2019. Hukum Internasional. Tangerang Selatan: Universitas
  2. Wagiman, Anasthasya Saartje Mandagi. 2016. Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Sebelumnya Seri Hukum Internasional #3 : Kaum Beligerensi
Selanjutnya Seri Hukum Internasional #5 : Kepentingan Indonesia dalam Sengketa Laut Cina Selatan

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: