PPK Pengadaan Obat senilai HPS Rp.450.000.000 akan melakukan tanda tangan dengan penyedia yang telah melalui proses tender dengan nilai Kontrak sesuai Nilai Penawaran Rp 357.750.000. Berapakah Nilai Jaminan Pelaksanaan yang harus diserahkan?
A. Rp 17.887.500
B. Rp 22.500.000
C. Rp 25.000.000
D. Rp 30.000.000
Jawaban :
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Perpres PBJP, nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau HPS. Dalam hal ini, nilai penawaran adalah Rp 357.750.000 dan nilai HPS adalah Rp 450.000.000. Karena nilai penawaran lebih rendah dari 80% nilai HPS, maka Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai HPS.
Maka, Nilai Jaminan Pelaksanaan yang harus diserahkan adalah 5% dari Rp 450.000.000, yaitu Rp 22.500.000.
Jadi, jawabannya adalah B. Rp 22.500.000.
One comment
Pingback: Halaman Dashboard Belajar Rahasia Bimbingan Belajar Persiapan PPPK 2023 (Khusus Peserta Pendaftar saja) - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa