jaminan pelaksanaan
jaminan pelaksanaan

Pembahasan Soal terkait Pemberlakuan Jaminan Pelaksanaan

PPK Pengadaan Obat senilai HPS Rp.450.000.000 akan melakukan tanda tangan dengan penyedia yang telah melalui proses tender dengan nilai Kontrak sesuai Nilai Penawaran Rp 357.750.000. Berapakah Nilai Jaminan Pelaksanaan yang harus diserahkan?

A. Rp 17.887.500
B. Rp 22.500.000
C. Rp 25.000.000
D. Rp 30.000.000

Jawaban :

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Perpres PBJP, nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau HPS. Dalam hal ini, nilai penawaran adalah Rp 357.750.000 dan nilai HPS adalah Rp 450.000.000. Karena nilai penawaran lebih rendah dari 80% nilai HPS, maka Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai HPS.

Maka, Nilai Jaminan Pelaksanaan yang harus diserahkan adalah 5% dari Rp 450.000.000, yaitu Rp 22.500.000.

Jadi, jawabannya adalah B. Rp 22.500.000.

Sebelumnya Halaman Dashboard Belajar Rahasia Bimbingan Belajar Persiapan PPPK 2023 (Khusus Peserta Pendaftar saja – Telah di buka untuk umum pada tanggal 1 Januari 2024 / pasca peserta pendaftar telah selesai proses Seleksi PPPK)
Selanjutnya Pembahasan Soal Pemberlakuan Jaminan Uang Muka

Cek Juga

fded96a6 b623 4ac2 90e9 5e9a207d5bc5

Barangnya Masih Ada di Kantor, Bukan di Rumah Saya

Dulu, waktu saya masih menjabat sebagai PPK, ada vendor yang ingin “berterima kasih” setelah proyek ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?