Pembahasan Lengkap Pengadaan Khusus

Artikel berkaitan Pengadaan Khusus

dari website ini adalah :

Pendahuluan

Sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur tata cara belanja barang/jasa dalam APBN dan APBD ternyata tidak secara menyeluruh memiliki karakteristik yang homogen mengingat pemanfaatan APBN dan/atau APBD ternyata dalam lingkup tertentu terdapat kebutuhan khusus yang diatur dalam Bab VIII tentang Pengadaan Khusus pada Perpres 16/2018, ketentuan tentang pengadaan khusus ini tidak hanya dalam menghadapi keadaan darurat, namun dalam keadaan normal ternyata terdapat karakteristik yang perlu dikecualikan, yaitu salah satunya adalah Pengadaan yang dikecualikan dari Perpres 16/2018 walaupun bersumber pada APBN/APBD.

Pembahasan

Pengadaan dikecualikan ini diatur dalam Bab VIII Bagian Ketiga Perpres 16/2018 dengan cakupan diatur pada Pasal 61 ayat (1) yang terdiri atas :a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.Uraian Pengadaan yang dikecualikan pada Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf d diatas diatur lebih lanjut pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/2018).

Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum

  • Pasal 5 PerLKPP 12/2018 mengatur PBJP pada Badan Layanan Umum (BLU) dengan ketentuan pemberian kewenangan pengaturan tersebdiri pada Pengadaan Barang/Jasa yang kewenangannya diberikan kepada pimpinan BLU melalui Peraturan BLU.
  • Dengan demikian pimpinan BLU diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan PBJ meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak, kewenangan ini diberikan untuk memberikan fleksibilitas tata kelola belanja sesuai dengan bidang yang digeluti BLU yang dituangkan dalam Peraturan Pimpinan BLU.
  • Walaupun dikecualikan, pengadaan pada BLU bila Pimpinan BLU belum menetapkan peraturan yang dimaksud maka pedoman yang digunakan adalah pada peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
  • selain itu walaupun Peraturan Pimpinan BLU telah ditetapkan, proses pengadaannya tidak sepenuhnya dapat dibuat asing/berbeda dari Perpres 16/2018, hal ini dapat dilihat pada :
    • pengaturan pada Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) yang mewajibkan BLU tetap mengumumkan rencana PBJ kedalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan dan menyampaikan data kontrak dalam aplikasi SPSE yang secara konkrit merupakan pelaksanaan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah “melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d Perpres 16/2018 dan
    • “mengembangkan E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d Perpres 16/2018.
  • BLU adalah unit kerja di lingkungan pemerintah yang filosofi pembentukan nya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual, dalam penjualan oleh unit kerja ini dilakukan dengan mengutamakan tidak mencari keuntungan namun masih perlu dilakukan karena menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat.
  • Oleh karena dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut maka kegiatan ini didasarkan berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat pada Perpres 16/2018 yaitu salah satunya adalah efisien.
  • Berdasarkan uraian tersebut diatas maka terdapat karakteristik sebagai vendor/provider/operator atas sebuah barang/jasa pada BLU walaupun sumber anggarannya berasal dari APBN maupun APBD
  • pada Pemerintah Daerah BLU disebut sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang biasanya dimanifestasikan dalam unit kerja di bidang kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), sedangkan untuk Badan Layanan Umum yang bersumber dari APBN atau milik Pemerintah dalam lingkup Kementerian/Lembaga disebut sebagai BLU.

Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat

  • Barang/Jasa Pemerintah yang telah memiliki tarif yang dipublikasikan di definisikan dalam Pasal 1 angka 5 PerLKPP 12/2018 yang dalam hal ini terdefinisi sebagai :
  • Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat adalah pengadaan barang/jasa yang telah :
    •  Memiliki harga satuan barang/jasa;
    •  Pungutan; atau
    •  Bea yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Tarif yang dipublikasikan secara luas yang lingkupnya disebut diatas tersebut kembali dipertegas pada halaman 3 lampiran 1 PerLKPP 12/2018 bagian 3.1, contoh yang disebutkan meliputi namun tidak terbatas pada listrik, telepon/komunikasi, air bersih, bahan bakar gas, atau bahan bakar minyak.
  • Bahan Bakar Minyak adalah salah satu contoh pengadaan yang dikecualikan karena memiliki harga satuan barang/jasa yang telah dikecualikan, hal ini dikarenakan harga produk BBM di negara Indonesia baik yang dijual pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMN maupun Swasta, ketentuan publikasi harga BBM secara meluas diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, yaitu “Dalam rangka melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, Badan Usaha-Pemegang Izin Usaha Niaga Umum dan Penyalur wajib memenuhi hak konsumen dan mutu pelayanan salah satunya informasi harga, jumlah subsidi yang diterima jika membeli jenis BBM tertentu, dan jadwal pelayanan, dengan demikian dalam kegiatan usahanya SPBU diwajibkan mempublikasikan informasi harga kepada konsumen agar dapat beroperasi terlepas status nya BUMN atau swasta.
  • Pungutan yang dibebankan kepada Pemerintah atas aset seperti Pajak Kendaraan Bermotor yang dibebankan kepada Pemerintah tanpa pengecualian sebagaimana diamanatkan di Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, dalam hal ini pembayaran atas Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan milik Pemerintah merupakan salah satu contoh dari Pungutan yang memenuhi ketentuan pengadaan dikecualikan, ketentuan yang sama apabila terdapat proses operasional Pemerintah yang memerlukan pembayaran bea, sebagai contoh Bea Materai yang digunakan dalam proses operasional pemerintah termasuk juga dalam pengadaan dikecualikan.
  • Baik pengadaan dikecualikan yang dipublikasikan secara luas dalam bentuk memiliki harga satuan barang/jasa, pungutan, atau bea yang telah ditetapkan oleh Pemerintah secara prinsip dilakukan karena harga tersebut telah dipublikasikan secara meluas, sehingga siapapun pembeli/buyer akan mengeluarkan biaya yang sama tanpa memandang Pemerintah ataupun bukan, dengan demikian mekanisme pasar untuk persaingan harga yang kompetitif tidak akan berlaku
  • selain contoh diatas jasa langganan koran, telepon, komunikasi, maupun langganan internet tidak akan berlaku kompetisi harga, dikarenakan harga yang terpublikasikan luas tersebut akan tetap berlaku dalam transaksi sesuai harga terpublikasikan.

Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;

Ketentuan tentang Praktik Bisnis yang sudah mapan disebutkan dalam :

  • Pasal 61 ayat (1) huruf c yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 6 PerLKPP 12/2018 yang diuraikan dengan bunyi Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan praktik bisnis yang sudah mapan adalah pengadaan barang/jasa yang pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri dan dilakukan dengan tata cara pelaksanaan kontrak dan pembayaran yang dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (5) PerLKPP 12/2018.
  • Cakupan Praktik bisnis yang sudah mapan disebutkan pada Lampiran I halaman 5 dan Lampiran II halaman 1 dan halaman 2 PerLKPP 12/2018, meliputi :
    •  Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah telah menetapkan standar biaya untuk harga satuan barang/jasa tersebut, contoh yang sesuai dengan kategori ini adalah : jasa akomodasi hotel, jasa tiket transportasi, langganan koran/majalah yang standar biayanya untuk harga satuan barang/jasa tersebut ditetapkan oleh pimpinan K/L/PD.
    •  Jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran / terjadi excess demand dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual, contoh yang sesuai dalam kategori ini salah satunya adalah keikutsertaan seminar/pelatihan/pendidikan yang mana biaya kontribusi sebuah paket seminar/pelatihan/pendidikan diatur oleh penyelenggara sehingga Pemerintah tinggal mengikuti harga yang telah ditentukan penyelenggara sebagai bentuk pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual.
    •  Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, sebagai contoh untuk jasa penilaian Properti salah satunya dapat dilakukan oleh para pelaku ahli jasa penilai yang tergabung dalam Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) / Indonesian Society of Appraisers dimana standar imbalan jasa penilaian nya telah ditetapkan oleh MAPPI dalam Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian Tahun 2017 Nomor : 007/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017, Nomor : 008/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 dan Nomor : 011/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017

Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  • Pada Pasal 1 angka 7 PerLKPP 5/2018 disebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya adalah Pengadaan barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.
  • salah satunya adalah Pengadaan Tanah yang dilakukan Pemerintah Daerah dengan membeli tanah milik perorangan/badan hukum/non-pemerintah yang akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, pengadaan tanah tersebut berlandas pada Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

Kesimpulan

Pengadaan Barang/Jasa pada praktik tertentu memberikan pengecualian sebagai salah satu bentuk Pengadaan Khusus, dengan demikian Pengadaan Khusus yang berfungsi untuk memberikan fleksibilitas dalam proses pelaksanaannya ini berfungsi untuk menyesuaikan kondisi pasar pada komoditas tertentu yang telah disesuaikan dengan jenis barang/jasa yang dibutuhkan dan termasuk yang perlu dilakukan dengan pengadaan khusus.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Lingkup Pengadaan Barang/Jasa pada APBN/APBD
Selanjutnya Prinsip Tata Kelola Modern pada Identifikasi Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: