Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pembahasan Lengkap Pengadaan Khusus

Artikel berkaitan Pengadaan Khusus

dari website ini adalah :

Pendahuluan

Sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur tata cara belanja barang/jasa dalam APBN dan APBD ternyata tidak secara menyeluruh memiliki karakteristik yang homogen mengingat pemanfaatan APBN dan/atau APBD ternyata dalam lingkup tertentu terdapat kebutuhan khusus yang diatur dalam Bab VIII tentang Pengadaan Khusus pada Perpres 16/2018, ketentuan tentang pengadaan khusus ini tidak hanya dalam menghadapi keadaan darurat, namun dalam keadaan normal ternyata terdapat karakteristik yang perlu dikecualikan, yaitu salah satunya adalah Pengadaan yang dikecualikan dari Perpres 16/2018 walaupun bersumber pada APBN/APBD.

Pembahasan

Pengadaan dikecualikan ini diatur dalam Bab VIII Bagian Ketiga Perpres 16/2018 dengan cakupan diatur pada Pasal 61 ayat (1) yang terdiri atas :a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.Uraian Pengadaan yang dikecualikan pada Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf d diatas diatur lebih lanjut pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/2018).

Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum

Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat

Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;

Ketentuan tentang Praktik Bisnis yang sudah mapan disebutkan dalam :

Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Kesimpulan

Pengadaan Barang/Jasa pada praktik tertentu memberikan pengecualian sebagai salah satu bentuk Pengadaan Khusus, dengan demikian Pengadaan Khusus yang berfungsi untuk memberikan fleksibilitas dalam proses pelaksanaannya ini berfungsi untuk menyesuaikan kondisi pasar pada komoditas tertentu yang telah disesuaikan dengan jenis barang/jasa yang dibutuhkan dan termasuk yang perlu dilakukan dengan pengadaan khusus.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version