Hukum Ketenagakerjaan dan model empat sektor Steve Wadell

Sebagaimana peran dan hubungan antara masyarakat, dunia usaha, dan lingkungan bisnis pada umumnya disetiap negara, di indonesia juga berlaku model empat sektor dalam lingkungan alamiah. Model lingkungan alamiah ini sebagaimana dikemukakan oleh Steve Wadell adalah dalam aspek alamiah nya sebagai sebuah kesatuan lingkungan alamiah terdiri atas keseluruhan sektor Pemerintahan, keseluruhan sektor Pelaku Usaha, dan Keseluruhan Organisasi Komunitas.
,
Masing-masing sektor akan beririsan sesuai dengan cakupan tiap sektor, sektor yang utama yaitu lingkungan alamiah memiliki cakupan didalamnya Pemerintah, Bisnis, dan Komunitas. Sektor selanjutnya adalah Pemerintah yang merupakan perwujudan Negara atau sistim politik berdiri tidak hanya sendiri namun beririsan dengan sektor bisnis dan sektor organisasi komunitas.
,
Sektor Bisnis yang merupakan perwujudan “pasar” atau sistem ekonomi pun beririsan dengan sektor pemerintah dan sektor organisasi komunitas. Terakhir namun bukan berarti yang terendah adalah sektor komunitas organisasi yang merupakan masyarakat sipil atau sistem sosial dalam penerapan atribut tersebut akan beririsan dengan sektor bisnis maupun pemerintah.
,
Irisan-irisan tersebut terkait kepentingan antara masing-masing pihak di tiap sektor, dan tidak eksklusif pada urusan ketenaga kerjaan semata, pada bidang konsumen contohnya, lingkungan alamiah akan mengikat dan membuat hubungan beririsan tersebut antara ketiga pihak yaitu Pemerintah sebagai regulator melalui sistem politiknya akan mengatur kepentingan masyarakat selaku konsumen akhir melalui serangkaian regulasi agar pelaku usaha yang merupakan manifestasi sektor bisnis bertindak semena-mena dengan memasarkan produk baik berupa barang maupun jasa secara tidak adil.
 
 
Model Empat Sektor (Steve Wadell)
,
Perjalanan panjang sejarah kelam ketenagakerjaan pada Indonesia berlangsung sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, telah terjadi perbudakan yang baru dihapuskan dengan diterbitkannya Regeringsreglement (RR) yang mana menurut pasal 115 RR tersebut perbudakan di seluruh Hindia Belanda ditetapkan untuk dihapus paling lambat tanggal 1 Januari 1860.
,
Praktik tersebut ternyata tidak serta merta menghapus perbudakan, pola kerja yang lebih seram yang disebut “Kerja Rodi” malah timbul walaupun pasal 115 RR mewajibkan penghapusan perbudakan, sehingga terjadi sistem kerja menyerupai perbudakan yang dilakukan secara kolektif dalam bentuk satuan desa yang diterapkan secara paksa, pada zaman kependudukan Jepang pemberlakukan sistem kerja yang lebih sadis dilakukan dengan nama romusa yang memberlakukan sistem serupa dengan kerja rodi namun terkenal dengan penambahan berupa pemberian sanksi fisik. Selain bentuk yang telah disampaikan diatas, diberlakukan juga sistem perhambaan atau peruluran yang muncul karena seseorang menggadaikan dirinya sendiri untuk memperoleh pinjaman uang.
,
Model 4 (empat) sektor yang sempat dianalogikan dalam perlindungan konsumen menunjukkan bahwa pola kerja serupa dalam lingkungan alamiah juga terjadi pada bidang ketenagakerjaan, tentu saja karena konteksnya berbeda, maka dalam model empat sektor terkait ketenagakerjaan akan terjadi irisan kepentingan antara Pemerintah, Masyarakat Sipil, dan Sektor Bisnis dengan kepentingan masing-masing dalam konteks ketenagakerjaan.
Hubungan dan kedudukan tersebut secara sederhana dapat ditilik dari kepentingan masing-masing yaitu :

 

  • Pemerintah dalam hal ini Negara melalui sistem politik nya bertanggung jawab melindungi hak asasi masyarakat, dalam hal ini hak asasi tenaga kerja yang dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dan keputusan terkait, dalam hal ini melalui sistem politiknya pemerintah menjalankan peraturan perundang-undangan dan keputusan terkait untuk melindungi hak asasi tenaga kerja dengan memastikan pertanggung-jawaban dari perusahaan.
  • Perusahaan selaku pasar melalui sistem ekonomi bertanggung-jawab kepada Negara untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan apa yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini perusahaan bertanggung-jawab kepada pemerintah dengan menyesuaikan sistem ekonomi yang berlaku di pasar dengan peraturan perundang-undangan, baik sebagai unsur yang mengikuti maupun sebagai unsur yang mempengaruhi. Apabila sistem ekonomi memang tidak sesuai dengan sifat pasar tersebut maka hal ini yang menjadikan pesat atau tidaknya sektor bisnis di suatu negara, adapun apabila sebuah bagian dari sektor bisnis yang beroperasional di suatu negara sudah sewajar nya bertanggung-jawab pada pemerintah untuk mengikuti peraturan perundang-undangan, dan dengan menjalankan peraturan perundang-undangan tersebut maka perusahaan bertanggung-jawab menghormati hak asasi manusia dalam konteks ketenagakerjaan menghormati hak asasi yang diatur dalam ketenagakerjaan.
  • Kedudukan organisasi masyarakat dalam sistem sosial yang terjadi dalam konteks ketenagakerjaan adalah menjadi unsur yang dilindungi oleh negara dan wajib dihormati oleh perusahaan selaku sektor bisnis, dalam sistem politik yang berlaku di suatu negara maka organisasi sosial dapat mempengaruhi negara.

,

 

Berdasarkan lingkungan alamiah di bidang ketenagakerjaan yang relasinya telah penulis jelaskan menggunakan model empat sektor diatas, maka dengan berjalannya dinamika yang terjadi di Republik Indonesia bermunculan pengaturan-pengaturan mengenai ketenagakerjaan, peraturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aspek yang diatur terkait didalamnya salahsatunya adalah hubungan kerja yang mengatur tentang perjanjian kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja waktu tidak tertentu, dan outsourcing.
,
Hubungan kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan tersebut adalah contoh dimana Perusahaan / sektor bisnis dengan sifat sistem ekonomi yang berlaku di pasaran memiliki nilai-nilai dimana sistem ekonomi mempengaruhi peraturan perundang-undangan sehingga dalam hal ini perusahaan / sektor bisnis turut mempengaruhi hubungan kerja yang lazim diberlakukan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh Pemerintah.
,
Dinamika lainnya yang berkebalikan adalah pemberlakuan upah kerja lembur, dimana upah kerja lembur adalah imbalan yang diberikan oleh pengusaha sebagai imbalan kepada masyarakat dalam hal ini masyarakat yang berkedudukan sebagai pekerja karena telah melakukan pekerjaan yang atas permintaan pengusaha melebihi dari jam dan hari kerjanya yang diperjanjikan atau pada hari istirahat minggu, atau pada hari-hari besar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pemberlakuan ketentuan ini dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 adalah salah satu contoh dimana masyarakat tenaga kerja selaku organisasi masyarakat dalam sistem sosial berkonteks ketenagakerjaan menjadi unsur yang dilindungi oleh negara dan karena perlindungan dari negara tersebut telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maka sektor bisnis wajib menghormati hak pekerja tersebut.
,
Demikian tulisan ini dibuat pada tanggal 13 Oktober 2019 untuk ditelaah dan dicermati, khususnya dalam memperhatikan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia ini.
,
Referensi
Purbadi Hardjoprajitno, dkk. (2018), Hukum Ketenagakerjaan, Universitas Terbuka.
Waddell, Steve. (2002). Core Competences A Key Force in Business-Government- Civil Society Collaborations. Journal of Corporate Accounting & Finance.
Sebelumnya Hukum Tata Negara, definisi dan mengapa perlu dipelajari?
Selanjutnya Ketenagakerjaan dan eksploitasi anak-anak

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: