Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemaketan dan Metode Pemilihan Serta Nilai Wajib Tender?

peraturan lkpp tentang pedoman perencanaan

peraturan lkpp tentang pedoman perencanaan

Dalam Perpres 16/2019 jo. Perpres 12/2021 pasal 1 angka 38 Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

Pemaketan diatur dalam Pasal 20, berkaitan hal yang dilarang adalah sebagai berikut :

Maka yang perlu di optimalisasi berdasarkan larangan diatas adalah :

poin menghindari tender seringkali lebih utama, yang keliru tapi jadi seolah benar. Acap terjadi diatas 200juta untuk konstruksi/barang/jasa lainnya langsung tender, padahal perlu diperhatikan juga aspek lainnya.

kalau lokasi terpisah dan berjauhan sebaiknya tidak perlu tender, kalau jenis pekerjaan nya memiliki sifat yang dapat dipisah tidak perlu disatukan dan menjadi tender, dan seterusnya….

jadi bila ada beberapa pekerjaan yang digabung lebih dari 200juta, tapi kalau lokasinya berjauhan dan ada beberapa pekerjaan dengan sifat yang sebaiknya dipisah, jangan diutamakan metode pemilihan tender nya. Disisi lain bila sebagai strategi dikonsolidasikan dalam bentuk tender, pastikan terdapat penciptaan nilai berupa kemudahan dan efisiensi. Intinya semua tidak mesti tender.

demikian.

Exit mobile version