Pejabat Pengadaan dari Fungsional JF PPBJ Boleh menerima honorarium Pejabat Pengadaan dari OPD lain?

dalam Perpres Standar Harga Satuan Regional disebutkan bahwa :

Dalam ha1 pejabat pengadaan barang/jasa dan kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud.

dengan demikian para fungsional PPBJ tidak dapat menerima honorarium.

Dengan demikian diperlukan sebuah kebijakan TPP di Daerah yang berpihak bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Demikian.

Sebelumnya Inovasi pada Pengadaan Publik, bisa namun sulit….
Selanjutnya Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Dari Katalog Elektronik

Cek Juga

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Dari Katalog Elektronik

Harga yang tayang di katalog elektronik adalah harga termasuk kewajiban perpajakan, sehingga setelah diperoleh kepastian ...

One comment

  1. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025

    Pada Lampiran disebutkan sbb:
    2. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
    a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa,maka honorarium diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

    b. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan
    1) Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi).

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?