Bencana alam, seperti erupsi gunung berapi atau banjir besar, sering kali menyisakan duka mendalam dan kerusakan infrastruktur yang masif. Selain upaya evakuasi, tantangan terbesar bagi pemerintah adalah bagaimana memulihkan kehidupan warga yang terdampak. Sering kali, kita dihadapkan pada dilema: antara kebutuhan kecepatan (“darurat”) dan kebutuhan kualitas (“permanen”).
Lantas, bagaimana aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) menjawab dilema ini? Mari kita bedah melalui regulasi terbaru.
Darurat vs. Rekonstruksi: Pahami Batasannya
Penting untuk dipahami bahwa mekanisme PBJ Khusus Penanganan Keadaan Darurat bukan “karpet merah” untuk segala jenis pekerjaan. Ada pemisahan yang tegas antara penanganan darurat dan pekerjaan rekonstruksi permanen.
Sebagai contoh, jika sebuah jembatan yang menjadi akses utama putus akibat banjir, penanganan darurat yang dilakukan adalah membangun jembatan bailey atau jembatan darurat sebagai solusi cepat. Karena opsi untuk membangun jembatan darurat tersedia dan mampu memenuhi kebutuhan mendesak, maka pembangunan jembatan permanen yang lebih kuat tidak diperkenankan menggunakan mekanisme PBJ Keadaan Darurat. Rekonstruksi jembatan permanen tersebut harus dilakukan melalui mekanisme pengadaan reguler.
Mekanisme darurat hanya diperbolehkan untuk solusi yang sifatnya tidak permanen dan mendesak.
Pengecualian: Saat “Permanen” Menjadi Satu-satunya Solusi
Namun, aturan tidaklah kaku. Ada situasi khusus di mana pekerjaan permanen diperbolehkan menggunakan mekanisme PBJ Keadaan Darurat. Kembali ke contoh kasus pembangunan tempat tinggal warga terdampak erupsi gunung berapi:
Jika warga memerlukan konstruksi permanen sebagai tempat tinggal di lokasi relokasi baru yang lebih aman, sementara proses pemulihan tersebut membutuhkan waktu yang melampaui siklus masa keadaan darurat (siaga, tanggap, dan transisi), maka di sinilah peran Pasal 59 ayat (7) Perpres PBJP.
Regulasi tersebut memberikan fleksibilitas:
“Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan dapat melewati masa keadaan darurat.”
Situasi ini memungkinkan penggunaan mekanisme PBJ Darurat karena solusi permanen tersebut merupakan kebutuhan mutlak bagi warga, dan secara teknis tidak dapat dipecah menjadi pengadaan reguler yang akan memperlama ketidakpastian nasib korban bencana.
Mengapa Fleksibilitas Ini Penting?
Keberadaan Pasal 59 ayat (7) adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan:
- Keberlanjutan Pembangunan: Hunian dibangun dengan standar keamanan yang baik di zona aman sejak awal, bukan sekadar solusi sementara yang berisiko tidak layak huni.
-
Efisiensi Anggaran: Menghindari pembangunan ganda—dari hunian darurat ke permanen—yang justru membuang anggaran negara secara tidak efektif.
-
Pemulihan Hidup yang Layak: Warga korban bencana berhak mendapatkan hunian yang lebih minim risiko, yang hanya bisa dicapai melalui konstruksi permanen yang terencana.
Kesimpulan
Aturan PBJP dalam penanganan darurat bukanlah aturan yang kaku. Fleksibilitas yang diberikan oleh Pasal 59 ayat (7) Perpres PBJP adalah instrumen penting bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melayani kebutuhan mendesak masyarakat tanpa mengabaikan kualitas infrastruktur. Pemulihan bencana bukan hanya tentang “selesai cepat”, melainkan tentang “selesai dengan aman dan berkelanjutan.”