Mengapa Proses Pemilihan Penyedia itu perlu dilakukan secepat mungkin?

Misal kita sudah mengetahui ada paket PBJ dengan waktu pekerjaan sekitar 2 bulan, apabila anggaran sudah tersedia sejak APBD Murni, maka secepat nya dilakukan proses pemilihan, bila pekerjaan ini menggunakan tender, maka seharusnya di kuartal pertama tahun sudah terlaksana proses pemilihan.

Karena proses pemilihan penyedia mengkonsumsi waktu, sudah memiliki penyedia sekalipun belum tentu juga penyedia nya tidak mengundurkan diri dan berbuat ulah.

 

Jadi kerjakan secepatnya, jangan anggaran APBD Murni malah baru di tender di bukan Agustus….. setelah proses pemilihan penyedia itu ada aja deviasi lainnya yang memungkinkan tidak tercapainya pembangunan.

Sebelumnya Bulan Perencanaan Pengadaan untuk TA berikutnya
Selanjutnya Pemaknaan Kriteria E-Purchasing

Cek Juga

swakelola

Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pada Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Pasal 24 diatur mengenai cara perhitungan : (1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?