Tujuan Pengadaan diatur dalam Pasal 4 Perpres 16/2018, sehingga dalam mengaitkan pengadaan belanja modal pembangunan gedung kantor, maka dapat dilakukan dengan tindakan yang di narasikan sebagai berikut :
- Merujuk pada Pasal 4 huruf a Perpres 16/2018, yaitu memastikan gedung kantor yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia, dalam hal ini pengelola pengadaan barang/jasa hendaknya merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 7/2018) terlebih dahulu dalam melakukan proses perencanaan, karena gedung kantor termasuk dalam pekerjaan konstruksi yang ditetapkan berdasarkan Pasal 14 PerLKPP 7/2018 maka dilakukan perencanaan pengadaan meliputi penyusunan perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan sesuai Pasal 7 PerLKPP 7/2018, identifikasi kebutuhan pekerjaan konstruksi sebagaimana Pasal 10 PerLKPP 7/2018, yang dalam pelaksanaannya juga wajib merencanakan tahapan perencanaan secara penuh pada Pekerjaan Jasa Konsultansi untuk Perencanaan Gedung dan Pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi, ketiga pekerjaan ini ditetapkan dengan Cara Pengadaan melalui penyedia, dilanjutkan dengan pengumuman RUP dan perencanaan terkait anggaran.
- Kemudian dilakukan pelaksanaan Pengadaan merujuk kepada Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia untuk ketiga pekerjaan tersebut yang wajib diselaraskan dengan Peraturan Menteri yang membidangi pekerjaan konstruksi.
- Dalam hal ini perlu dilakukan penyelarasan pada Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika PBJP kepada lingkungan pengadaan barang/jasa tersebut, dalam hal ini kantor yang akan melakukan pekerjaan konstruksi gedung kantor, tahapan yang termasuk di dalamnya adalah menelaah dan menyusun organisasi pengadaan, kemudian menelaah dan merumuskan lingkungan pengadaan.
- Setelahnya dilakukan penyelarasan kebijakan pada identifikasi kebutuhan yang wajib selaras dengan proses Persiapan Pengadaan.
- Rumusan lingkungan pengadaan yang mencakup telaahan organisasi pengadaan didalamnya wajib disusun dengan tujuan utama pengadaan yaitu kualitas, kuantitas, waktu, lokasi, dan harga, organisasi harus dengan jelas mendefinisikan kebutuhan yang di identifikasi terlebih dahulu, baru kemudian menentukan pendekatan jenis spesifikasi yang diperlukan masing-masing pekerjaan terkait, baik itu spesifikasi berdasarkan kinerja, spesifikasi berdasarkan desain, atau spesifikasi campuran berdasarkan kinerja dan desain, kemudian proses penyusunan dokumen spesifikasi untuk ketiga jenis pekerjaan terkait pembangunan gedung tersebut untuk menghasilkan dokumen-dokumen masing-masing, hal ini dilakukan oleh pengelola dan organisasi pengadaan sesuai peran nya masing-masing, dalam hal ini peran PPK menerjemahkan kebutuhan organisasi bersama dengan PA menjadi krusial dan merupakan proses besar kolektif sebagai satu kesatuan organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Telaah kesatuan organsiasi pengadaan identifikasi pengadaan dan penyelarasan tujuan organisasi hendaknya memperhatikan jenis dan sektor organisasi, budaya visi misi tujuan sasaran dan kebijakan organisasi (manajemen strategik), strategi organisasi dalam mencapai tujuan, fungsi proses dan struktur organisasi, yang dilanjutkan dengan daftar inventaris kebutuhan barang/jasa yang telah dilengkapi prioritas terkait spesifikasi kebutuhan gedung.
- Dengan kecermatan yang serupa dengan penyusunan spesifikasi untuk ketiga pekerjaan terkait, PPK yang telah dibentuk pada tahapan penyusunan organisasi Pengadaan menerjemahkan kebutuhan organisasi yang dibutuhkan dalam tahapan persiapan, selain spesifikasi teknis/KAK, PPK perlu melaksanakan tahapan pasal 25 Perpres 16/2018 lainnya, yaitu menetapkan HPS, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan uang muka, jaminan uang muka, dan lain-lain untuk kemudian lanjut pada tahapan persiapan dan pelaksanaan terkait.
- Menyelaraskan tujuan pengadaan lainnya terkait telaahan yang telah disebutkan dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, mengidentifikasi dan menganalisa pasar untuk meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, dalam hal ini identifikasi dan analisa pasar pelaku usaha nasional dilaksanakan dengan mendorong pemerataan ekonomi. Upaya untuk menyelaraskan tujuan pengadaan pada bagian ini sangat erat pada tahapan penyusunan spesifikasi teknis/KAK, dalam hal ini terkait dengan tujuan pengadaan yaitu ketepatan kualitas, kuantitas, waktu, lokasi, dan harga, dapat dilakukan dengan penggunaan barang produksi dalam negeri dengan standar nasional Indonesia salah satunya.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan dalam seluruh aspek tahapan PBJP yang memperhatikan aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan hidup yang selaras dengan aspek teknis pengadaan gedung kantor itu sendiri maupun telaahan organisasi yang saling terkait satu sama lain untuk memenuhi kebutuhan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap semangat, dan salam pengadaan!
3 Komentar
Pingback: Sekilas Pengadaan #4 : Perencanaan Pengadaan - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: PPK era Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 16 tahun 2018 - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Kucul dan Perencanaan Pengadaan - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa