img 6401
img 6401

Makna harga sudah terbentuk di pasar

Pada Pasal 72A Perpres PBJP (Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021) diatur sebagai berikut :

  • (1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:
    • a. standar atau dapat distandarkan;
    • b. memiliki sifat risiko rendah; dan
    • c. harga sudah terbentuk di pasar.

makna kalimat “harga sudah terbentuk di pasar“ akan kita dalami di artikel ini, maksudnya bukan harga itu ada bentuknya terus bisa tayang seenaknya.

Di tempat saya air minum isi ulang yang reguler itu, dimana pun saya mau mengisi di depo A, depo B, depo C, dst nya harganya tetap sama yaitu Rp5000/galon.

Kalau ada yang mematok harga diatas tersebut tanpa nilai tambah, mala dipastikan tidak laku. Jadi kalau ada harga yang asal tayang walau di media e-purchasing baik itu toko daring maupun katalog elektronik kalau harganya ngasal dan mepet pagu dengan disengaja ya akan jadi masuk temuan kemahalan berakibat kelebihan pembayaran yang harus di setor pengembalian nya.

Demikian.

Sebelumnya Denda Kontrak dan Cara Memotongnya
Selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa yang gemoy

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?