Kriteria sebuah Kegiatan Pengadaan dilaksanakan dengan Swakelola

Pengantar

Swakelola merupakan salah satu Cara Pengadaan dari dua Cara Pengadaan yang disebutkan dalam Perpres 16 tahun 2018, tepatnya pada Pasal 3 ayat (3) yang terdiri dari Swakelola dan/atau Penyedia. Ketentuan terhadap pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakand engan Swakelola tidak disebutkan dalam Perpres 16 tahun 2018 dan berada pada Peraturan pelaksanaannya.

Penetuan Cara Pengadaan

Pelaksanaan Cara Pengadaan merupakan hal yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018, dimana Perencanaan Pengadaan dilaksanakan dengan tahapan :

  • Identifikasi Kebutuhan
  • Penetapan Barang/Jasa
  • Penetapan Cara Pengadaan
  • Penyusunan Jadwal Kegiatan
  • Penyusunan Anggaran

Sebagai bagian dari Perencanaan Pengadaan, maka penetapan Cara Pengadaan dilaksanakan pada tahap Perencanaan Pengadaan yang diatur secara khusus pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kriteria PBJP dengan cara Swakelola

Pada PerLKPP 7 tahun 2018 dalam Pasal 17 ayat (1), pengaturan Kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan melalui Swakelola, meliputi :

  • barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Penyedia
  • penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan
  • barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya
  • sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium, dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu
  • barang/jasa yagn masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh penyedia
  • barang/jasa yang dihasilkan oleh organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, atau masyarakat, atau
  • barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat.

Dengan demikian sudah cukup jelas Pelaksanaan Swakelola untuk Paket Pekerjaan yang dapat menggunakan Cara Pengadaan dengan Swakelola adalah sebagaimana disebutkan pada Pasal 17 ayat (1) PerLKPP 7/2018. Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Swakelola
Sebelumnya Sekilas Pengadaan #1 Pelaku Pengadaan
Selanjutnya Penyelenggara Swakelola Kelompok Masyarakat

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: