Pendahuluan
Dalam penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dimungkinkan untuk menyusun dengan mengacu pada Standar, baik Standar Nasional Indonesia, Standar Internasional seperti ISO, atau Standar Sektoral seperti Standar yang diterbitkan Kementerian. Artikel ini akan membahas keunggulan dan kekurangan penyusunan Spesifikasi menggunakan Standar-Standar tersebut.
Artikel Terkait :
- Penyusunan Spesifikasi Teknis menggunakan Standarisasi Internal untuk Pengadaan Barang pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Menyusun Spesifikasi Teknis dengan menggunakan Standar Eksisting
Kekurangan
Terlebih dahulu kita bahas dari sisi kekurangan, antara lain :
- terkadang standar yang ada tidak mencerminkan dan mencakup seluruh kebutuhan;
- Standar yang terkadang tidak di update tidak selalu mencerminkan teknologi terbaru atau praktek terbaru yang lazim digunakan;
- Pemasok/Pelaku Usaha/Penyedia tidak selalu paham dan familiar dengan standar yang ada.
Kelebihan
Setelah membahas kekurangan, maka kita akan membahas kelebihan penggunaan Standar dalam penyusunan Spesifikasi :
- Memudahkan perbandingan antar penawaran lebih mudah;
- tidak perlu menuliskan spesifikasi secara detil karena sudah ada dokumen standarnya;
- mereduksi waktu proses pengadaan;
- memudahkan dan meningkatkan kemungkinan kompetisi yang berpengaruh pada harga yang kompetitif dan cenderung menghasilkan kontrak dengan harga termurah;
- Menghilangkan ketidakpastian atas hal yang kurang dari apa yang dibutuhkan karena standar sudah menuliskan dengan jelas apa yang dibutuhkan.
Kesimpulan
Penggunaan Spesifikasi/KAK berbasis standar memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing, disinilah pentingnya identifikasi kebutuhan dan kemampuan analisa pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menyusun spesifikasi berbasiskan apa yang dibutuhkan. Optimalisasi Pengadaan dapat terwujud dengan mengoptimalkan metode yang sesuai untuk komoditas barang/jasa tertentu, demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!