Agar memenuhi prinsip efektif dan efisien, tidak dilarang mengkonsolidasikan jasa konsultan perancang dan sekaligus konsultan pengawas, yang dilarang adalah konsultan pengawas / konsultan perancang jadi yang mengerjakan fisik konstruksi, jelasnya cek pasal 7 ayat (1) huruf b Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :
konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
Bagaimana jenis kontraknya? Sayangnya tidak dapat dilakukan dalam satu kontrak karena tidak ada jenis kontrak Gabungan Waktu Penugasan dan Lumsum, sehingga cara konsolidasi adalah pada proses pemilihan, jadi tetap saja untuk kontrak konsultan perancang adalah lumsum dan kontrak konsultan pengawas adalah waktu penugasan.
Seleksi bisa dijadikan satu paket, akan memudahkan dan efisien.
Semoga bermanfaat.
Bagaimn dengan penyusunan HPS perencanaan,pengawasan, dan pelaksanan digabung?