umk koperasi
umk koperasi

Kewajiban Pengadaan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik pada Pengadaan Langsung

Kewajiban Pengadaan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik pada Pengadaan Langsung seolah menjadi hal baru yang ada dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022.

Padahal ketentuan ini sudah berlaku sejak Era Perpres 54/2010 dan berbagai perubahannya yang terakhir adalah Perpres 4/2015.

Bukan hanya Tender/Seleksi yang menggunakan SPSE, E-Pengadaan Langsung sudah lama hadir…..

Inpres 2/2022 menginatruksikan tidak lagi lakukan Pengadaan Secara manual, artinya termasuk pada Pengadaan bernilai kecil Non-temder/ Non-Seleksi.

Manfaatkan E-Purchasing dengan Toko Daring dan E-Pengadaan Langsung. Hal ini diwajibkan agar realisasi proses Pemilihan Penyedia dapat terpetakan secara elektronik dan menjadi Big Data untuk evaluasi Kebijakan saat ini dan masa depan, khususnya untuk memastikan apakah RUP benar-benar terealisasi khususnya dalam Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Transaksi pada UMK-Koperasi.

Manfaatkan fitur E-PL yang sudah ada sejak lama mulai sekarang. Salam Pengadaan!

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Pelaku Pengadaan dan Penyedia
Selanjutnya Proses Katalog dan Pelaku Pengadaan

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: