umk koperasi
umk koperasi

Kewajiban Pengadaan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik pada Pengadaan Langsung

Kewajiban Pengadaan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik pada Pengadaan Langsung seolah menjadi hal baru yang ada dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022.

Padahal ketentuan ini sudah berlaku sejak Era Perpres 54/2010 dan berbagai perubahannya yang terakhir adalah Perpres 4/2015.

Bukan hanya Tender/Seleksi yang menggunakan SPSE, E-Pengadaan Langsung sudah lama hadir…..

Inpres 2/2022 menginatruksikan tidak lagi lakukan Pengadaan Secara manual, artinya termasuk pada Pengadaan bernilai kecil Non-temder/ Non-Seleksi.

Manfaatkan E-Purchasing dengan Toko Daring dan E-Pengadaan Langsung. Hal ini diwajibkan agar realisasi proses Pemilihan Penyedia dapat terpetakan secara elektronik dan menjadi Big Data untuk evaluasi Kebijakan saat ini dan masa depan, khususnya untuk memastikan apakah RUP benar-benar terealisasi khususnya dalam Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Transaksi pada UMK-Koperasi.

Manfaatkan fitur E-PL yang sudah ada sejak lama mulai sekarang. Salam Pengadaan!

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Pelaku Pengadaan dan Penyedia
Selanjutnya Proses Katalog dan Pelaku Pengadaan

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?