Berkaitan dengan Kelembagaan di Perpres 16/2018 diatur dalam Pasal 75, pada Perpres 12/2021 yang merupakan perubahan pertama Perpres 16/2018 dalam Pasal 75 disisipkan ayat tambahan yaitu ayat (3a) berbunyi :
Kepala UKPBJwajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/ Jasa.
Dengan demikian pimpinan K/L/Pemerintah Daerah sebagai unsur yang membentuk UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 :
(1) Menteri/kepaia lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian / Lembaga/Pemerintah Daerah.
pberkaitan dengan pembentukan UKPBJ maka tiap K/L/Pemda umumnya selain membentuk Kelembagaan, juga membentuk standari kompetensi jabatan yang harus dimiliki sebagai set kebutuhan / requirement. Dengan demikian Kepala UKPBJ pada K/L/Pemda perlu memiliki kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, adapun Kompetensi Teknis minimal untuk UKPBJ ini yang akan ditetapkan oleh LKPP pada Peraturan LKPP, NAMUN seandainya ditetapkan kompetensi teknis pejabat kepala UKPBJ pada K/L/Pemda misal hanya Level 2, tidak ada salahnya bila ada pimpinan K/L/Pemda menetapkan Level 3 dalam Standar Kompetensi Jabatan bagi Kepala UKPBJ di K/L/Pemdanya untuk kekuatan UKPBJ yang semakin baik sebagai pusat keunggulan PBJ Pemerintah./Procurement Center of Excellence (COE)
Demikian.