Kelembagaan Pengadaan Publik Nasional
Framework Kelembagaan Pengadaan Publik Nasional

Kepala UKPBJ wajib kompeten

Berkaitan dengan Kelembagaan di Perpres 16/2018 diatur dalam Pasal 75, pada Perpres 12/2021 yang merupakan perubahan pertama Perpres 16/2018 dalam Pasal 75 disisipkan ayat tambahan yaitu ayat (3a) berbunyi :

Kepala UKPBJwajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/ Jasa.

Dengan demikian pimpinan K/L/Pemerintah Daerah sebagai unsur yang membentuk UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 :

(1) Menteri/kepaia lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian / Lembaga/Pemerintah Daerah.

pberkaitan dengan pembentukan UKPBJ maka tiap K/L/Pemda umumnya selain membentuk Kelembagaan, juga membentuk standari kompetensi jabatan yang harus dimiliki sebagai set kebutuhan / requirement. Dengan demikian Kepala UKPBJ pada K/L/Pemda perlu memiliki kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, adapun Kompetensi Teknis minimal untuk UKPBJ ini yang akan ditetapkan oleh LKPP pada Peraturan LKPP, NAMUN seandainya ditetapkan kompetensi teknis pejabat kepala UKPBJ pada K/L/Pemda misal hanya Level 2, tidak ada salahnya bila ada pimpinan K/L/Pemda menetapkan Level 3 dalam Standar Kompetensi Jabatan bagi Kepala UKPBJ di K/L/Pemdanya untuk kekuatan UKPBJ yang semakin baik sebagai pusat keunggulan PBJ Pemerintah./Procurement Center of Excellence (COE)

Demikian.

Kelembagaan
Sebelumnya Kuasa Pengguna Anggaran bertindak sebagai PPK pada SPSE
Selanjutnya Perubahan ketentuan Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Era Perpres 12/2021

Cek Juga

Blockchain dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penerapan Blockchain yang akan saya bahas pada artikel ini bertujuan untuk menyadarkan kepada para Pemilik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: