Keppres 18 Tahun 2000
Keppres 18 Tahun 2000

Dulu…… Pimpinan Proyek sekarang PA/KPA di APBD

Tidak ada salahnya sesekali melihat apa yang tertulis di masa lalu, aturan yang mau kita bahas dalam artikel ini adalah Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.

Definisi Pengadaan :

Pengadaan barang/jasa adalah usaha atau kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperlukan oleh Instansi Pemerintah yang meliputi: pengadaan barang, Jasa Pemborong, JasaKonsultansi dan jasa lainnya;

Pelaku Pengadaan :

Kepala Kantor/Satuan kerja/Pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu.

Kontrak :

Kontrak adalah perikatan antara kepala kantor/Satuan kerja/Pemimpin proyek/bagian proyek sebagai pengguna barang/jasa dengan pemasok atau kontraktor atau konsultan sebagaipenyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Siapa Pemimpin Proyek/Bagian Proyek? (Pasal 7)

  • (1) Kepala kantor/Satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yangdisamakan/ditunjuk atau pejabat yang berwenang lainnya harus memiliki integritas moral,disiplin, tanggungjawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
  • (2)Berdasarkan persyaratan kualifikasi pejabat sebagaimana dimaksud pula ayat (1) dan setelahmempertimbangkan usulan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, kepalakantor/Satuan kerja/Pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjukdiangkat dengan surat Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris JenderalDepartemen/Lembaga Non Departemen atau Sekretaris Wilayah DaerahPropinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri/Kepala LembagaPemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BUMN/BUMD ataupimpinan badan/lembaga milik pemerintah lainnya
  • (3)Tugas pokok Kepala Kantor/Satuan kerja/Pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yangdisamakan/ditunjuk lainnya dalam pengadaan barang/jasa adalah;
    • a.menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan proyek/kegiatan bersangkutan;
    • b.mengangkat/menunjuk panitia pengadaan barang/jasa;
    • c.menetapkan paket-paket pekerjaan serta ketentuan mengenai kewajiban penggunaanproduksi dalam negeri dan perluasan kesempatan usaha bagi Usaha Kecil danKoperasi Kecil, Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat setempat.
    • d.Menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal tata carapelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
    • e.Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak calon penyedia barang/jasa sesuaidengan ketentuan yang berlaku;
    • f.Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyediabarang/jasa;
    • g.Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pemimpininstansinya;
    • h.Memantau, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan perjanjian/kontrak yangbersangkutan;
    • i.Menyerahkan aset proyek dengan berita acara kepada pejabat yang berwenang padainstansi yang bersangkutan setelah proyek dinyatakan selesai

Bagaimana segmentasinya? Bergradasi dan luar biasa tersebar, berikut Ada di Pasal 10 :

  • (1)Penggolongan penyedia jasa untuk pemborongan:
    • a.Usaha kecil dan Koperasi kecil untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar);
    • b.Perusahaan/Koperasi Menengah untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
    • c.Perusahaan/Koperasi Besar untuk pengadaan dengan nilai:(i).Di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);(ii).Di atas Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) wajibbekerjasama dengan Usaha Kecil/Koperasi atau Perusahaan/KoperasiMenengah di wilayah Propinsi/Kabupaten/Kota setempat;
    • d.Perusahaan asing dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai di atas Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan wajib bekerjasama denganperusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain;
    • e.Penyedia jasa pemborongan yang melaksanakan pekerjaan sampai dengan nilai Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diusahakan diprioritaskan untuk UsahaKecil/Koperasi kecil atau Perusahaan/Koperasi Menengah setempat
  • (2)Penggolongan penyedia barang/jasa lainnya:
    • a.Usaha kecil dan Koperasi kecil untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    • b.Perusahaan/Koperasi Menengah untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000.000,00 (empatmiliar rupiah);
    • c.Perusahaan/Koperasi Besar untuk pengadaan dengan nilai:(i).Di atas Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)(ii).Di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) wajib bekerjasamadengan Usaha Kecil/Koperasi atau Perusahaan/ Koperasi Menengah diwilayah Propinsi/Kabupaten/Kota setempat;
    • d.Perusahaan asing dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai diatas Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan wajib bekerjasama dengan perusahaannasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain;
    • e.Penyedia jasa pemborongan yang melaksanakan pekerjaan sampai dengan nilai Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diusahakan diprioritaskan untuk UsahaKecil/Koperasi Menengah setempat.

Bagaimana pendayagunaan Produksi Peran Serta Usaha Kecil dan Koperasi Setempat? diatur di BAB III.

Bagaimana Berkontrak?

Diatur dalam Pasal 27 :

Dokumen kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:

  • a.pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlahbarang/jasa yang diperjanjikan;
  • b.hak dan kewajiban para pihak yang terkait didalam pernjanjian;
  • c.nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
  • d.persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
  • e.tempat dan jangka waktu penyelesaian/Penyerahan dengan disertai jadwal waktupenyelesaian/Penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  • f.Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan;
  • g.Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
  • h.Penyelesaian perselisihan.

Sistem Kontrak bagaimana? ekuivalen dengan Jenis Kontrak saat ini, terdapat sistim kontrak :

  • a.Lum Sum;
  • b.Harga Satuan;
  • c.Terima Jadi;
  • d.Jangka Panjang;
  • e.Pengadaan Bersama;
  • f.Persentase

Terlepas dari apa yang saya tuliskan ulang diatas dari penggalan penggalan Kepres diatas, perhatikan Pimpinan Proyek, yaitu :

Kepala kantor/Satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yangdisamakan/ditunjuk atau pejabat yang berwenang lainnya harus memiliki integritas moral,disiplin, tanggungjawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.

Mereka yang menjadi penandatangan kontrak di KepPres 18/2000 ini secara tersirat dengan kondisi saat ini menunjukkan kemiripan aturan dan bahwa yang menjadi Pimpinan Proyek adalah mereka yang memenuhi syarat sebagaimana tertulis diatas Setelah “copot-pasang” aturan, tidaklah berlebihan bila ketentuan lama berasa mulai dikembalikan. Karena tanggung-jawabnya besar dalam proses Pengadaan, maka dikembalikan untuk melaksanakan Kontrak Pengadaan, maka diberikan kepada yang menerima remunerasi besar dan proporsional dengan tanggung-jawabnya.

Jadi proses pengadaan terhambat? ya saat ini yang bertanggung-jawab ya yang menjadi pengguna anggaran langsung, tidak bisa lagi berdalih karena pelaku pengadaannya takut. Atau memilih tidak melaksanakan karena risiko, dengan demikian kondisinya mulai dibuat kembali sehat dan harapannya tidak terjadi memilih berhenti membangun karena yang bertanggung-jawab adalah yang memimpin.

Dengan demikian PA/KPA lah yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen di APBD, bukan yang lain.

kedepan kalau  sudah terintegrasi maka bukan tidak mungkin pengadaan ada dalam rezim aturan keuangan, makanbukan mustahil unsur pengadaan disimplifikasi dan cukup dalam keuangan seperti di negara lain.

 

 

Peraturan
Sebelumnya Video: Dikeroyok Duo Musang–> Permendagri 77 Tahun 2020 : Siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ?
Selanjutnya Keberlakuan Perpres sebelum Perpres 16 tahun 2018

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: