Perpres Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Perpres Pengadaan Barangjasa Pemerintah

Keberlakuan Perpres sebelum Perpres 16 tahun 2018

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat ketentuan yang digunakan untuk “memuluskan” transisi dari Perpres 54/2010, diantaranya :

Pasal 89

  • Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
    • 1.Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    • 2.Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.

Kemudian ada ketentuan :

Pasal93

  • Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Saat ini semua Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah memiliki pengganti sehingga tidak ada lagi Peraturan Pelaksanaan dari Perpres lama yang masih berlaku.

Dengan demikian pasal dari :

Pasal 92

  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimanatelah beberapa kali diubah,terakhir dengan PeraturanPresiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Telah berlaku mutlak Perpres 16/2018 dan tidak ada lagi Peraturan Pelaksanaan Perpres 54/2010 jo 4/2015 yang berlaku dalam proses Pengadaan.

Kenapa Mutlak?

  • Karena Perpres 54/2010 dan semua perubahannya sudah dicabut di Pasal 92;
  • Karena semua Peraturan Pelaksanaan Perpres 54/2010 dan semua perubahannya sudah memiliki penggantinya dan keberadaan Pasal 93 dikaitkan dengan kondisi saat ini maka semua Peraturan Pelaksanaan Perpres 54/2010 sudah tidak lagi berlaku.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

Sebelumnya Dulu…… Pimpinan Proyek sekarang PA/KPA di APBD
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe #48 – Sekilas Perencanaan Pengadaan

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: