Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat ketentuan yang digunakan untuk “memuluskan” transisi dari Perpres 54/2010, diantaranya :
Pasal 89
- Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- 1.Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- 2.Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.
Kemudian ada ketentuan :
Pasal93
- Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Saat ini semua Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah memiliki pengganti sehingga tidak ada lagi Peraturan Pelaksanaan dari Perpres lama yang masih berlaku.
Dengan demikian pasal dari :
Pasal 92
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimanatelah beberapa kali diubah,terakhir dengan PeraturanPresiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Telah berlaku mutlak Perpres 16/2018 dan tidak ada lagi Peraturan Pelaksanaan Perpres 54/2010 jo 4/2015 yang berlaku dalam proses Pengadaan.
Kenapa Mutlak?
- Karena Perpres 54/2010 dan semua perubahannya sudah dicabut di Pasal 92;
- Karena semua Peraturan Pelaksanaan Perpres 54/2010 dan semua perubahannya sudah memiliki penggantinya dan keberadaan Pasal 93 dikaitkan dengan kondisi saat ini maka semua Peraturan Pelaksanaan Perpres 54/2010 sudah tidak lagi berlaku.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!