Ebd67308 B7de 4c38 9cc5 70f1b2fef581
Jenis Jaminan dan Garansi

Jaminan Perawatan lalu Pencairan dan pengembalian.

Apakah selalu diperlukan?

bila masa perawatan konstruksi tidak melebihi tahun anggaran, saat masa pemeliharaan selesai, nominal 5% tersebut dapat dibayarkan, ketika kondisi situasinya seperti ini, tidak perlu jaminan pemeliharaan, karena ketika pekerjaan selesai yang dibayar cukup 95% saja.

Ketika memang diperlukan Jaminan Pemeliharaan, selama masa pemeliharaan hingga selesai Penyedia responsif dan bertanggungjawab, maka setelah proses pemeliharaan selesai masanya maka jaminan pemeliharaan dikembalikan.

jika penyedia tidak responsif dan lalai selama masa pemeliharaan dengan dilakukan pengendalian kontrak dan administrasi korespondensi yang baik juga masih lalai penyedianya maka lakukan pengenaan sanksi berupa pencairan jaminan pemeliharaan, sanksi daftar hitam 1 tahun, dst.

Demikian.

Kontrak
Sebelumnya PPTK melaksanakan tugas PPK
Selanjutnya Siapa yang melakukan epurchasing selain Pejabat Pengdaan di Pemda?

Cek Juga

pptk ditetapkan oleh

bolehkah KPA menetapkan PPTK?

Benarkah KPA Dapat Menetapkan PPTK? Membaca Ulang PP 12/2019 secara Utuh dan Sistematis Dalam praktik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?