Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Jaminan Perawatan lalu Pencairan dan pengembalian.

Ebd67308 B7de 4c38 9cc5 70f1b2fef581

Jenis Jaminan dan Garansi

Apakah selalu diperlukan?

bila masa perawatan konstruksi tidak melebihi tahun anggaran, saat masa pemeliharaan selesai, nominal 5% tersebut dapat dibayarkan, ketika kondisi situasinya seperti ini, tidak perlu jaminan pemeliharaan, karena ketika pekerjaan selesai yang dibayar cukup 95% saja.

Ketika memang diperlukan Jaminan Pemeliharaan, selama masa pemeliharaan hingga selesai Penyedia responsif dan bertanggungjawab, maka setelah proses pemeliharaan selesai masanya maka jaminan pemeliharaan dikembalikan.

jika penyedia tidak responsif dan lalai selama masa pemeliharaan dengan dilakukan pengendalian kontrak dan administrasi korespondensi yang baik juga masih lalai penyedianya maka lakukan pengenaan sanksi berupa pencairan jaminan pemeliharaan, sanksi daftar hitam 1 tahun, dst.

Demikian.

Exit mobile version