Hal yang paling tidak boleh di lakukan saat menyusun HPS

Berikut ini adalah hal yang paling tidak boleh dilakukan dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :

Harga Perkiraan Sendiri di buat oleh pihak pelaku usaha yang bermaksud tidak baik

artinya HPS (beserta dokumen persiapan pengadaan lainnya) hanya di tetapkan oleh PPK, dengan kata lain PPK hanya menjadi “boneka” dari Pelaku Usaha yang bermaksud tidak baik.

Apakah tidak boleh PPK menetapkan HPS berdasarkan keahlian pelaku usaha? Dalam hal terdapat hubungan formal semisal pelaku usaha tersebut memang berkontrak sebagai penyedia jasa konsultansi untuk membantu PPK melakukan persiapan pengadaan ya boleh….. selain memang ada kontrak, proses pemilihan penyedianya dilakukan dengan baik, dan sudah jelas tidak ada niat tidak baik terselubung lainnya….

mohon tulisan diatas jangan di penggal seolah memformalkan adalah solusi, nanti ada yang dengan konyol memformalkan penyusunan HPS dengan pelaku usaha dengan kontrak kerjasama atau perikatan lainnya dengan Surat Keputusan PA.

Mari jangan berakrobat. Ngga perlu aneh aneh dalam melakukan pengadaan.

 

Sebelumnya Webinar Mudjisantosa Training and Consulting Februari 2023
Selanjutnya Pengumuman Bimtek Online Bagian PBJ Kab. Kutai Barat

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?