E-Purchasing…. Toko Daring atau Katalog Elektronik?

E-Purchasing dapat dilakukan dengan melalui Toko Daring atau Katalog Elektronik, kapan menggunakan Toko Daring dan Kapan memggunakan Katalog Elektronik?

 

Kembali merujuk pada ketersediaan penyedia dan pemenuhan kebutuhan barang/jasa, pola nya sebenarnya sudah terlihat kontras, umumnya Toko Daring skema belanjanya bisa beragam karena menghadirkan PMSE dan PPMSE yang membawa praktik proses bisnis masing-masing, pada prinsipnya menggunakan Toko Daring sebagian besar (walau tidak semua) pola belanjanya seperti ritel e-commerce yang tentunya memiliki perbedaan dari katalog, sedangkan Pada Katalog Elektronik kecenderungannya platform yang dikelola oleh Pemerintah (LKPP dan UKPBJ-UKPBJ) menghubungkan langsung pada Pelaku Usaha yang masuk dalam Katalog, dengan demikian cara transaksinya pasti seragam dan tidak berbeda antar satu sama lain ditilik dari PMSE-PMSE toko daring.

 

Demikian.

Sebelumnya Informasi Perubahan Tingkat Kesulitan Soal Uji Kompetensi PBJ Level-1
Selanjutnya Apakah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat bertugas di LPSE?

Cek Juga

pptk ditetapkan oleh

bolehkah KPA menetapkan PPTK?

Benarkah KPA Dapat Menetapkan PPTK? Membaca Ulang PP 12/2019 secara Utuh dan Sistematis Dalam praktik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?