Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Pengertian Pengadaan

Pengertian Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 adalah :

Pasal 1 angka 1 :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi
kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan

Hal ini berbeda dengan proses/metode Pemilihan Penyedia.

  • Pasal 38 ayat (1) untuk non-konsultansi meliputi Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya :
    • Metode pemilihan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
      • a. Epurchasing;
      • b. Pengadaan Langsung;
      • c. Penunjukan Langsung;
      • d. Tender Cepat; dan
      • e. Tender.
  • Pasal 41 ayat (1) untuk Jasa Konsultansi :
    • Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:
      • a. Seleksi;
      • b. Pengadaan Langsung; dan
      • c. Penunjukan Langsung

Apa saja definisi tiap metode pemilihan penyedia tersebut, mari lihat Pasal 1 :

  • e-Purchasing (pasal 1 angka 35) : Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui  sistem katalog elektronik atau toko daring.
  • Pengadaan Langsung (Pasal 1 angka 40 dan angka 41) :
    • 40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    • 41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  • Penunjukan Langsung (Pasal 1 angka 39) : Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
  • Tender Cepat (Pasal 38 ayat (6) : Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam, Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:
    • a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci;atau
      b. dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c.
  • Tender (Pasal 1 angka 35) : Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
  • Seleksi (Pasal 1 angka 37) : Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Proses Pemilihan Penyedia jelas berbeda dengan definisi Pengadaan, Metode Pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ada beragam dan tidak sellau identik dengan proses tender/lelang. Semoga dengan adanya artikel ini dapat dipahami bahwa proses tender bukanlah aktifitas dalam pengadaan barangjasa pemerintah sehingga tidak ada lagi asumsi tender=pengertian pengadaan, melainkan dapat dipahami bersama bahwa tender adalah bagian dari proses Pengadaan barang/Jasa dan bukan satu-satnya metode untuk mendapatkna penyedia.

Demikian.

 

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Evaluasi Konsultan Perancangan
Selanjutnya Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah era Perpres 12/2021

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: