Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Pengertian Pengadaan

Pengertian Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 adalah :

Pasal 1 angka 1 :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi
kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan

Hal ini berbeda dengan proses/metode Pemilihan Penyedia.

  • Pasal 38 ayat (1) untuk non-konsultansi meliputi Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya :
    • Metode pemilihan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
      • a. Epurchasing;
      • b. Pengadaan Langsung;
      • c. Penunjukan Langsung;
      • d. Tender Cepat; dan
      • e. Tender.
  • Pasal 41 ayat (1) untuk Jasa Konsultansi :
    • Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:
      • a. Seleksi;
      • b. Pengadaan Langsung; dan
      • c. Penunjukan Langsung

Apa saja definisi tiap metode pemilihan penyedia tersebut, mari lihat Pasal 1 :

  • e-Purchasing (pasal 1 angka 35) : Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui  sistem katalog elektronik atau toko daring.
  • Pengadaan Langsung (Pasal 1 angka 40 dan angka 41) :
    • 40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    • 41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  • Penunjukan Langsung (Pasal 1 angka 39) : Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
  • Tender Cepat (Pasal 38 ayat (6) : Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam, Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:
    • a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci;atau
      b. dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c.
  • Tender (Pasal 1 angka 35) : Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
  • Seleksi (Pasal 1 angka 37) : Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Proses Pemilihan Penyedia jelas berbeda dengan definisi Pengadaan, Metode Pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ada beragam dan tidak sellau identik dengan proses tender/lelang. Semoga dengan adanya artikel ini dapat dipahami bahwa proses tender bukanlah aktifitas dalam pengadaan barangjasa pemerintah sehingga tidak ada lagi asumsi tender=pengertian pengadaan, melainkan dapat dipahami bersama bahwa tender adalah bagian dari proses Pengadaan barang/Jasa dan bukan satu-satnya metode untuk mendapatkna penyedia.

Demikian.

 

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Evaluasi Konsultan Perancangan
Selanjutnya Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah era Perpres 12/2021

Cek Juga

Pengecekan Kualifikasi Administrasi Pada Pengadaan dengan Repeat Order

di artikel ini : Mengapa Repeat Order tidak diwajibkan Kualifikasi Pelaku Usaha? – Optimalisasi Pemerintahan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: