E-Purchasing adalah metode pemilihan penyedia untuk B/Pk/JL
metode ini meringkas proses pemilihan penyedia, sampai dengan 200juta rupiah paket tersebut pemilihan penyedia nya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan.
bagaimana diatasnya? Apakah pakai Pokmil? Era sebelum perpres 16/2018 benar demikian, namun proses ini dialihkan ke PPK, alasannya simpel, jangan sampai proses pemilihan penyedia ini lambat dimulai karena ngikut antrian dari proses tender oleh Pokmil.
Mengapa tidak dilakukan pemilihan penyedia sepenuhnya pada Pejabat Pengadaan? Kan PPK sejatinya tidak melakukan proses pemilihan?
jawabannya karena berbagi risiko saja…..
soal berbagi risiko ini akan saya bahas di artikel berikutnya…..
salam pengadaan