Pasal 91 ayat (1) huruf d :
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- strategi pemaketan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A dan Pasal 20B; (Kebijakan SBO)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Saat ini belum terdapat penetapan Kebijakan, sehingga bila akan menerapkan strategi ini sebaiknya perhatikan ketentuan :
PA dapat menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f2, yang berbunyi :
PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
f2. menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum;
contoh dokumen :
unduh : 1. Produk Kebijakan