pedoman swakelola
pedoman swakelola

Dilarang mengatasnamakan Swakelola atas paket yang seharusnya dengan cara Pengadaan melalui Penyedia

Apakah Pengadaan Barang/Jasa berjenis Pekerjaan Konstruksi bisa dilaksanakan dengan Swakelola?

Pemilihan Cara Pengadaan Swakelola itu selalu ditetapkan diatas Cara Pengadaan Penyedia, penempatan tersebut berdasarkan filosofi make or buy?

Membuat sendiri atau membeli dari vendor?

Bila PA/KPA memperhitungkan memiliki sumber daya yang mampu mengerjakan sendiri, maka Swakelola memang dimungkinkan dilakukan, dan hal ini bukan sebuah kesalahan.

Jadi Pekerjaan Konstruksi tidak mutlak dilakukan dengan cara Penyedia, dapat saja dilakukan dengan cara Swakelola bila memang sumber daya dan kemampuannya memang dimungkinkan ada. Dalam hal ini memang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, Swakelola sebagai cara Pengadaan bukan sebuah kesalahan Pengadaan.

Kesalahan Pengadaan pada Swakelola adalah ketika Swakelola dilakukan terselubung dan ternyata malah menjadi Penyedia yang mengerjakan, lebih lanjut maksudnya saya adalah sebuah pekerjaan dibuat berkedok Swakelola untuk kemudian malah dikerjakan oleh Penyedia secara “bawah tangan” dikerjakan sepenuhnya oleh Penyelenggara Swakelola, bila hal ini terjadi maka ini memjadi pelanggaran serius karena menyalahi filosofi Swakelola.

Kesalahan dalam hal Penyedia yang mengerjakan sebuah kontrak Swakelola, maka Tidak Tepat dikatakan Kontrak Swakelola tersebut dilaksanakan secara Swakelola, kemudian terjadi pelanggaran kontrak Swakelola karena yang mengerjakan bukan yang seharusnya mengerjakan (Penyelenggara Swakelola), dan besar kemungkinan menjadi maladministrasi karena Penyedia di bawah tangan tersebut pastinya tidak melalui proses pemilihan penyedia.

Biasanya kesalahan ini terjadi karena belum dapat membedakan antara “Cara” dan “Metode Pemilihan Penyedia”, bisa juga memang karena niatan buruk pura-pura tidak tahu, yang pasti keduanya tidak boleh diklaim sebagai satu Cara namun dilaksanakan dengan cara satunya, hal ini dikarenakan keduanya adalah hal yang dasar pengambilan keputusan dari Cara Pengadaan ini bertolakbelakang satu sama lainnya.

Demikian.

 

Sebelumnya Proses Katalog dan Pelaku Pengadaan
Selanjutnya Penambahan Titik Layanan Digitalisasi Pelaku Usaha

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: