Keuangan Daerah
Keuangan Daerah

Dalam Pemerintah Daerah, apakah dimungkinkan untuk melakukan Pergeseran Anggaran selain menggunakan Perubahan APBD?

Saat ini Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah mengacu pada PP 12 Tahun 2021. Pemerintah Daerah dapat saja melakukan Pergeseran Anggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 163 PP 12/2019 yang berbunyi :

Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja.

Bagaimana melakukan hal ini? Pelaksanaan dapat dilakukan dengan mengacu Pasal 164 PP 12/2019 :

  • Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD.
  • Antar Obyek belanja dan/atau antar rincian obyek
    • Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.
    • Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
    • perubahan Perkada tentang penjabaran APBD selanjutnya dituangkan dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (ditampung dalam LRA ini apabila tidak melakukan perubahan APBD atau pergeseran dilakukan setelah ditetapkan Perda tentang Perubahan APBD).
  • pergeseran anggaran diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD

Pemda dapat menggunakan ketentuan diatas dalam melakukan pergeseran anggaran, namun tata cara step by step sebaiknya dilakukan pengaturan dalam Perkada, dalam Pasal 164 ayat (7) memang tidak ada kalimat “wajib diatur dalam Perkada sesuai peraturan perundang-undangan”, namun dalam pelaksanaannya akan sangat dibutuhkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”.

Jadi apakah dalam Pemerintah Daerah, khususnya dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilakukan pergeseran anggar selain menggunakan skema Perubahan APBD? Jawabannya bisa dengan skema antar objek belanja dan/atau rincian objek dapat dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD yang nantinya dituangkan dalam Perda Perubahan APBD atau ditampung dalam LRA apabila pergeseran dilakukan setelah ditetapkan Perda tentang Perubahan APBD.

Demikian.

 

Sebelumnya Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
Selanjutnya Penyelenggara Swakelola beserta relevansinya pada tiap Tipe Swakelola

Cek Juga

Kesalahan atau Kesengajaan…. Tipis.

PBJP itu proses administrasi, terkadang lupa dan lalai dalam menyusun HPS menggunakan data yang dapat ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: