2eca5683 7522 43fe be11 5fd7798a4392
Pembentukan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga

Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga

Pertama-tama, telah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga peraturan ini merupakan bentuk dari pelaksanaan adminimistrasi pemerintahan untuk mendukung Cipta Kerja (UU Omnibuslaw).

Mari kita tilik Pasal 174 UU Cipta Kerja yang berbunyi :

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga, atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden.

Ketentuan dalam UU Cipta Kerja diatas bermaksud untuk mengatur agar :

  • Para Menteri
  • Para Kepala Lembaga
  • Kepala Daerah bersama DPRD

Dalam membentuk Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga, dan Peraturan Daerah senantiasa dalam melaksanakan kewenangannya yang salah satunya untuk membentuk peraturan perundangan memaknai pelaksanaannya sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan Presiden.

Dengan demikian untuk mendukung pelaksanaan Pasal tersebut diatas, maka diundangkan Peraturan Presiden  Nomor 68 tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Negara.

Sebagaimana dituangkan dalam bagian menimbang, adanya aturan ini adalah untuk mengharmoniskan penyelenggaran pemerintahan dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional dan menegaskan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi maka Presiden perlu mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, pengetahuan ini penting untuk dimiliki oleh Presiden untuk memastikan apakah Para Menteri/Para Kepala Lembaga memahami kedudukannya masing-masing bahwa dalam membentuk peraturan perundangan merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan Presiden.

Selain itu seperti yang kita ketahui bersama, dalam administrasi Pemerintahan bisa dibilang sudah bukan lagi “rimba Peraturan”, tapi lebih seperti “Lautan Peraturan”, maha banyak Peraturan di Republik ini, terkadang tidak sinkron/tidak harmonis.

Dengan demikian Persetujuan Presiden bagi para Menteri/Kepala Lembaga wajib memperoleh persetujuan keputusan yang diselenggarakan sebagaimana Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2021. Dengan demikian Para Menteri/Para Kepala Lembaga wajib melakukan Permohonan atas rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga untuk mendapatkan persetujuan Presiden.

Rancangan Peraturan Menteri/Rancangan Peraturan Kepala Lembaga disusun sesuai dengan lingkup tugas kewenangan Menteri/Kepala Lembaga, dan wajib disusun berdasarkan Perintah Peraturan Perundang-Undangan, arahan Presiden, atau pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam Pemerintahan.

Apa saja kriteria Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga yang wajib mendapatkan persetujuan Presiden pada tahap penetapannya/pengundangannya, berikut adalah kriterianya :

  • a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
  • b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
  • c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Bagaimana prosesnya?

Sebelum diusulkan untuk mendapat Persetujuan Presiden untuk Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga perlu melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, kemudian bila telah melalui proses tersebut dibuktikan dengan surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, barulah Menteri/Kepala Lembaga Pemrakarsa menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Presiden.

Bagaimana dengan Pemerintahan Daerah sebagai bentuk pelaksanaan Otonomi Daerah? Peraturan Daerah memang tidak diatur dalam Perpres ini, namun pada prinsipnya pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama DPRD juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 174 UU Cipta Kerja, bukan berarti karena tidak diatur dalam Perpres 68 tahun 2021 bukan berarti Pemerintahan Daerah bisa bebas membuat Peraturan.

Tujuannya semata-mata memastikan antara Peraturan Perundangan satu sama lain dapat saling bertentangan.

Demikian, semoga bermanfaat.

 

Sebelumnya Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
Selanjutnya Dalam Pemerintah Daerah, apakah dimungkinkan untuk melakukan Pergeseran Anggaran selain menggunakan Perubahan APBD?

Cek Juga

Hibah baik berupa Barang/Jasa atau Penyaluran Dana

Bila : Hibah berupa Barang/Jasa, maka proses Pengadaannya dilaksanakan dengan Peraturan Pengadaan Pemerintah Hibah berupa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: