Dalam peralihan/pengalihan hak milik terjadi peralihan dan perolehan tanah antar pihak melalui peristiwa hukum dari orang/pribadi satu ke orang / pribadi lainnya. Sebagai peristiwa hukum, maka apa saja sih Peraturan Hukum terkait yang mengatur? Sebelum masuk ke artikel ini, ada baiknya menyimak dahulu tulisan saya sebelumnya yang membahas tentang UU ...
SelengkapnyaUMUM
Belajar Mandiri
Dalam definisi sehari-hari secara pribadi, belajar mandiri adalah proses untuk melaksanakan pengembangan diri tanpa disuruh orang lain dan murni kesadaran diri sendiri, adapun definisi pribadi ini belum tentu akurat, terutama mempertimbangkan keterbatasan pribadi dalam mendefinisikan sesuatu, oleh karena itu dilakukan beberapa penelaahan melalui sumber-sumber dari luar sebagai berikut : Menurut ...
SelengkapnyaPeralihan Hak atas Tanah
apakah UUPA mengatur peralihan hak atas tanah? Prolog Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan berkaitan dengan peralihan Hak atas Tanah diatur dalam Pasal-pasal pada UUPA meliputi Pasal 20, 28, 35, dan 43 dan berhubungan dengan Peralihan Hak atas tanah juga menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah ...
SelengkapnyaDinamika Kebudayaan – Statis atau Dinamis atau Kekal?
Pengantar Artikel kali ini secara argumentatif disertai contoh konkrit mencoba menjelaskan apakah kebudayaan itu pasti berubah (dinamis), tetap (statis), atau kekal? Dengan demikian mari melihat dari sifatnya “Kebudayaan” apakah bisa berubah, atau tidak mungkin berubah? Kebudayaan dalam pengertian sempit seringkali diartikan sebagai adat tradisi atau kebiasaan sehingga seringkali dicontohkan dengan ...
SelengkapnyaGrasi Presiden Republik Indonesia ditinjau dari Perspektif Tata Usaha Negara
Pendahuluan Menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia. Karena sifat alamiah Grasi yang memberikan “pengampunan” dan “pemaafan” diberikan kepada terpidana ...
SelengkapnyaTiga Bentuk Negara yang memberikan Peran dan Fungsi Berbeda Bagi Pemerintahan-nya
Berikut ini adalah tiga bentuk negara yang memberikan Peran dan Fungsi Berbeda bagi Pemerintahannya : bentuk political state : semua kekuasaan dipegang oleh raja sebagai pemerintahPada awalnya kekuasaan raja / monarki bersifat absolut dan belum ada pembagian kekuasaan, kemudian saat ini berkembang adanya pemisahan dimana raja hanya memegang fungsi legislatif ...
SelengkapnyaTiga Unsur Administrasi Negara Menurut C.S.T. Kansil
Menurut C.S.T Kansil ada 3 pengertian administrasi yaitu : (1) Sebagai aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri (termasuk Sekjen, Irjen, Gubernur, Bupati dan sebagainya) pokoknya semua organ yang menjalankan administrasi negara ; (2) Sebagai fungsi atau sebagai aktifitas ...
Selengkapnyahubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi Negara tak lepas dari definisi administrasi Administrasi : segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan sekelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu (Etika Administrasi Pemerintahan, The Liang Gie, Djohermansyah Djohan, Milwan), kemudian administrasi dalam arti sempit yang berbunyi semua kegiatan tulis-menulis, ketik-mengetik, catat-mencatat, surat-menyurat serta pengurusan ...
SelengkapnyaSenarai Singkat Istilah-Istilah Ilmu Hukum
Kaidah Sosial Masyarakat : Sedikitnya ada dua orang atau lebih yang hidup bersama, saling berhubungan, saling mempengaruhi, saling tergantung, dan saling terikat satu sama lain. Ego : Manusia yang beraksi Alter : manusia yang bereaksi Zoon Politicon : Manusia adalah mahluk sosial yang sebagai mahluk sosial tidak mungkin dapat hidup ...
SelengkapnyaDefinisi Hukum Menurut Beberapa Ahli Hukum
Lambertus Johannes Van Apeeldorn yang merupakan seorang ahli dengan latar belakang profesi profesor Sejarah Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum di Universitas Amsterdam berpendapat bahwa hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara memuaskan. Lagi pula pada umumnya definisi ada ruginya, sebab tidak dapat mengutarakan ...
Selengkapnya