Dalam membahas wilayah perairan (laut) suatu negara, maka pada bagian awal harus disebutkan bahwa ada negara yang memiliki laut (coastal state atau fittoral state) dan ada negara yang tidak memiliki laut (landlocked countries). Mengutip pendapat Sri Setianingsih dalam bukunya Hukum Internasional disebutkan Konvensi Hukum Laut 1982 menetapkan beberapa zona maritim ...
SelengkapnyaUMUM
Seri Hukum Internasional #8 : Perairan Pedalaman
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Pembahasan Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki perairan pedalaman. Berikut akan dibahas apa pengertian perairan pedalaman : Dalam Konferensi ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #7 : Serba-Serbi Perwakilan Hubungan Internasional
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. 3 hal yang dimiliki perwakilan diplomatik yang tidak dimiliki oleh perwakilan lainnya Negara yang sudah diakui kedaulatannya mempunyai ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #6 : Perbedaan dan Persamaan Perwakilan Diplomat dan Perwakilan Konsuler
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Pembahasan Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menjelaskan bahwa Indonesia sebagai ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #5 : Kepentingan Indonesia dalam Sengketa Laut Cina Selatan
A. Latar Belakang Sebagaimana di kutip dari buku NKRI Dari Masa ke Masa disebutkan ketika Indonesia diproklamirkan sebagai negara yang merdeka, batas wilayah laut Indonesia mengikuti “Territoriale Zee en Marieteme Kringen Ordonnanti 1939” (Staatsblad. 1939 No. 442). Dalam Peraturan Zmaan Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #4 : Paham dalam Primat Hukum Internasional
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Pengantar Pembahasan Pembahasan akan berkutat pada perbedaan antara paham dualisme, paham monisme dengan primat hukum nasional dan paham ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #3 : Kaum Beligerensi
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Kaum Beligerensi Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #2 : Proses Penyusunan dan Pengesahan Perjanjian Internasional
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Perjanjian Internasional Pengertian Hukum Internasional sebagaimana dicantumkan dalam Buku Materi Pokok Hukum Internasional (BMP HKUM 4206) memiliki beberapa ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #1 : Hukum Internasional bukan sekedar kaidah Moral
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum Internasional? Apakah Hanya Kaidah Moral saja? Hukum Internasional bukan sekedar kaidah moral saja, pembahasan dalam artikel ini ...
SelengkapnyaPeraturan Perundangan Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Pemerintah Daerah telah direkonstruksikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen), dalam hal ini Pemerintah Daerah yang terdiri atas Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Kota. Masing-Masing Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah, selain itu Pemerintahan Daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemerintahan Daerah dapat ...
Selengkapnya