Tujuan dan Kebijakan Pengadaan pertama kali hadir di Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang diubah dalam Perpres 12/2021. Bila kita memperhatikan Perpres 54/2010 yang terakhir kali diubah dalam Perpres 4/2015, urutan pasal-pasal adalah sebagai berikut : Pasal 1 Pengertian dan Istilah/Ketentuan Umum Pasal 2 Ruang Lingkup Pasal 3 Cara ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Persyaratan Personil Pekerjaan Konstruksi
Saat ini untuk paket pekerjaan dengan kualifikasi kecil hingga nilai 15Milyar personil pekerjaan konstruksi cukup dipersyaratkanpersonil tenaga terampil dengan SKT saja. Ketika terjadi penawaran dari pelaku usaha untuk personil pelaksana konstruksi yang ditawarkan adalah personil ahli dengan SKA. Bagaimana perlakuannya? SKT yang diharapkan adalah SKT yang sesuai, maka pelaku usaha ...
SelengkapnyaTandatangan kontrak secara daring?????
Tanda tangan kontrak tidak harus tatap muka, di masa pandemi seperti ini meminimalisir proses tatap muka tidak lagi menjadi sebuah hal yang jarang dilakukan, prosesnya mudah. Untuk yang katalog elektronik, karena proses transaksi nya yang simpel, cukup kirim soft copy ke penyedia dan kontrak dapat dikirimkan via pos, konsep ini ...
SelengkapnyaPemberian Kesempatan berbeda dengan perpanjangan waktu
Pemberian Kesempatan ibarat dalam sebuah hubungan kekasih, sebut saja si Galih dan si Ratna, atau si Dilan dan si Milea, tapi daripada pakai nama-nama yang sudah beken itu, saya pakai nama si Kucul dan si Jennie. Kucul lupa membelikan seblak dan merupakan kesalahan yang besar karena Jennie sudah mengidam-idamkan Seblak ...
SelengkapnyaPentingnya Naskah Perjanjian Hibah/Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan keterkaitannya dalam Pengadaan
Pada Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani oleh Pengguna Anggaran. NPHD menjadi penting sebagai pengatur hak dan kewajiban dalam proses penyaluran belanja hibah. Semuanya bergantung pada Naskah Perjanjian Hibah, ketika dilakukan proses belanja hibah, maka harus jelas dahulu belanja Hibah berupa kas uang atau barang/jasa. Kemudian untuk Belanja Hibah ...
SelengkapnyaSwakelola Tipe IV, semangat pemberdayaan masyarakat
Pemberdayaan masyarakat atau empowerment society merupakan semangat dalam Swakelola Tipe IV yang dipersiapkan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat. Walaupun sama-sama mengandung kata “masyarakat” antara Swakelola Tipe III dan Swakelola Tipe IV, hanya Swakelola Tipe IV yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara utuh. Swakelola Tipe III masih mirip dengan Swakelola Tipe ...
SelengkapnyaMetode Pemilihan Penyedia pada Jasa Konsultansi
Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi (Pasal 41 Perpres 12/2021) : Seleksi; Pengadaan Langsung;dan Penunjukan Langsung Metode Evaluasi Penawaran (Pasal 42 Perpres 12/2021) : Kualitas dan Biaya; Kualitas; Pagu Anggaran;atau Biaya Terendah Metode Evaluasi Penawaran berdasarkan penggunaannya (Pasal 42) Jasa Konsultansi Perorangan Hanya menggunakan Metode Evaluasi Kualitas. Jasa Konsultansi Badan Usaha ...
SelengkapnyaPengumuman RUP, tanggung-jawab siapa?
Perhatikan, dalam Pasal 9 Perpres12/2021 ayat (1) huruf d : d. menetapkan dan mengumumkan RUP; Kemudian lebih lanjut, masih di Pasal 9 : (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan. (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan ...
SelengkapnyaSiapa yang dapat melakukan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen?
Siapa yang dapat melakukan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, mari perhatikan tugas dan kewenangan PA pada Pasal 9, pembatasannya adalah sebagai berikut : (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan. (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan ...
SelengkapnyaKewenangan Penetapan Penyedia
Pelaku Usaha yang telah melalui proses pemilihan penyedia, proses penetapan pemenang dilakukan oleh : Kelompok Kerja Pemilihan Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 ...
Selengkapnya