Apa yang dibahas? Riwayat : membahas soal mengapa Bela Pengadaan ini hadir, baru kemudian membahas Bela Pengadaan, siapa PELAKU Pengadaan dan Kemudian Implementasi Pelaksanaan kritik Presiden RI Joko Widodo terkait katalog dan kesulitan UMK-Koperasi untuk hadir di PBJ Pemerintah : Cangkul saja harus impor, barang yang ada dalam Katalog masih ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Dasar Hukum Pemberian Kesempatan dalam Berkontrak
Dasar hukum pemberian kesempatan Pemberian Kesempatan adalah pada Pasal 56 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 : (1)Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. (2)Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana ...
SelengkapnyaPjPHP/PPHP yang dihapus dan serah terima Pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Melanjutkan materi berikut : https://christiangamas.net/pjphp-pphp-dihapus-gimana/ Seringkali muncul pernyataan sebagai berikut : jika selama ini PjPHP/PPHP memeriksa hasil pekerjaan sampai pada dimensi panjang jalan, lebar dan volumenya, juga diameter gedung, ketebalan cor jalan,….apakah itu juga akan dikerjkan oleh PPK ? Jawabannya : Pada Perpres 16/2018 PPHP/PjPHP tidak memeriksa pekerjaan secara teknis. ...
SelengkapnyaSiapa Pejabat Pengadaan?
Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) diatur beberapa Pelaku Pengadaan, salah satu Pelaku Pengadaan adalah Pejabat ...
SelengkapnyaJasa Konsultansi Perorangan, apakah dimungkinkan?
Pada angka 27 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 JO. Perpres 12/2021) disebutkan : Pelaku Usaha adalah badan ...
SelengkapnyaALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PADA KONTRAK HUBUNGAN BISNIS, KHUSUSNYA PADA KONTRAK HUBUNGAN BISNIS PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Artikel ini telah ditayangkan pada website Bagian PBJ Kab. Kutai Barat : https://bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/2021/04/16/alternatif-penyelesaian-sengketa-pada-kontrak-hubungan-bisnis-khususnya-pada-kontrak-hubungan-bisnis-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/ Hubungan Perdata dalam Kontrak Bisnis memiliki peran sebagai sumber sengketa/perselisihan, hal ini dikarenakan hubungan bisnis sejak lama suatu waktu dapat berpotensi menghadirkan perselisihan, sengketa hubungan bisnis baik pada tingkat internasional maupun pada tingkat nasional timbul akibat ...
SelengkapnyaPembentukan akta, Bidang Usaha, dan Mengapa bisa memenangkan tender?
Sebuah Perusahaan dengan bidang usaha utama “A” bisa jadi memiliki potensi bidang usaha “B”, bidang usaha “C”, dan Bidang usaha “D”. Dalam Akta yang disahkan dengan menggunakan jasa Notaris bisa saja menetapkan bidang usaha sebanyak mungkin, Bidang Usaha diurus perizinannya dengan menggunakan jasa Notaris, kemudian di daftarkan di AHU Ditjen ...
SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha dan Respon UKPBJ
Berdasarkan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah, dalam hal ini berdasarkan bunyi Pasal 81 : Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat ...
Selengkapnyaperbedaan perpres 16 tahun 2018 dengan perpres 12 tahun 2021
perbedaan perpres 16 tahun 2018 dengan perpres 12 tahun 2021, poin/titik perubahan dari kedua Pasal yang terdapat dalam Perpres 12/2021, yang terdiri dari : Pasal I, merubah 34 Pasal Eksisting : Merubah 34 Pasal Eksisting(Pasal 1, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 16, ...
SelengkapnyaSertifikat Garansi pada Pengadaan Barang
Pengadaan Barang yang menghasilkan barang kebutuhan milik pemerintah diharapkan dapat digunakan dengan usia / umur penggunaan yang wajar, namun sesempurna apapun barang yang dihasilkan produsen tidak ada yang namanya nol risiko dalam proses produksi sehingga bisa saja terjadi barang rusak karena cacat produksi, dalam hal cacat produksi maka berlaku Garansi ...
Selengkapnya