PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pentingnya CCO dalam Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi

img 5912

Pengadaan langsung adalah salah satu metode pengadaan barang/jasa pemerintah yang dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, salah satunya adalah jika nilai kontraknya di bawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pengadaan langsung dilakukan tanpa kompetisi, tetapi tetap harus mengikuti prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, kompetitif, wajar, dan akuntabel, dengan demikian walau karena nilainya ...

Selengkapnya

Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam Perpres PBJP

img 5875

  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perpres ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan kebutuhan kemudahan berusaha dan ...

Selengkapnya

PBJP Dikecualikan Praktik Bisnis Mapan (Mature)

img 5699

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Namun, tidak semua pengadaan ...

Selengkapnya

Analisa Belanja dan Penetapan Ambang Batas Pengadaan Langsung Peraturan Pimpinan BLU/BLUD

img 5650

Peraturan Pimpinan BLU/BLUD tentunya bertujuan untuk fleksibilitas dalam operasional BLU/BLUD sebagai operator dalam memberikan Layanan Umum. Karena orientasinya layanan, maka keberlangsungan layanan menjadi penting. Semua bergantung pada analisa belanja, analisa belanja yang sesuai dengan core business dari BLU/BLUD itu tadi. Misal Rumah Sakit, alkes dan obat-obatan sifat belanja nya strategis, ...

Selengkapnya

Metode evaluasi khusus Jasa Konsultansi

img 1188

Untuk Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi melalui Penyedia, berikut adalah penjelasan dan contoh dari Pasal pada Perpres PBJP. Penjelasan dan contoh dari Pasal 42 Perpres PBJP adalah sebagai berikut: Pasal 42 Perpres PBJP mengatur tentang metode evaluasi penawaran yang digunakan untuk memilih Penyedia Jasa Konsultansi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan ...

Selengkapnya

Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan oleh LKPP

img 5592

Kebijakan yang memberikan kewenangan bagi LKPP untuk mengatur pengembangan sistem dan kebijakan Pengadaan Pemerintah Nasional ini diatur dalam Pasal 87 Perpres PBJP. Pasal 87 Perpres PBJP mengatur tentang peran LKPP dalam mengembangkan sistem dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibentuk berdasarkan sebuah Perpres ...

Selengkapnya

Pengawasan Internal pada PBJP

img 1186

pasal 76 dari Perpres PBJP yang berbunyi berikut : Pengawasan Internal Pasal 76 (1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. (3) ...

Selengkapnya

PBJP yang bersumber dari Dana Luar Negeri

integritas

PBJP berdasarkan Pasal 64 Perpres PBJP adalah sebagai berikut: ayat (1) mengatur bahwa ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres ini berlaku juga untuk pengadaan barang/jasa yang didanai oleh pinjaman atau hibah dari luar negeri1, kecuali ada ketentuan khusus yang disepakati dalam perjanjian pinjaman atau hibah tersebut. Ayat ...

Selengkapnya

Prestasi Pekerjaan PBJP dan Pembayaran

img 5567

  Salah satu hal yang menentukan keberhasilan PBJP adalah pembayaran prestasi pekerjaan. Pembayaran prestasi pekerjaan adalah pemberian uang kepada penyedia barang/jasa sebagai imbalan atas penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur, agar tidak menimbulkan masalah hukum, keuangan, maupun ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?